LAHIR dari akuisisi yang dilakukan oleh PT Arkara Wira Sanjaya terhadap PT Tambang Batubara Harum (TBH) pada 30 Mei 2022 silam, perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Desa Rantau Makmur, Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur ini mengantongi SK Menteri Invetasi/Kepala Badan koordinasi dan Penanaman Modal dengan Nomor 1129/1/IUP/PMDN/2022 yang berlaku pada tanggal 12 Desember 2022. Selain itu, perusahaan yang saham terbesarnya dimiliki oleh Arkara Wira Sanjaya (AWS) ini juga memiliki izin penggunaan bagian bagian jalan sesuai SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim Nomor PB-UMKU:812001310259900030001 tanggal 21 Februari 2023.

Berdasarkan keterbukaan informasi PT Harum Energy melalui portal web perusahaan tersebut di alamat www. harumenergy.com dengan judul “Keterbukaan Informasi Penjualan dan Pengalihan Saham yang Dimiliki Perseroan Dalam PT Tambang Batubara Harum” yang terbit pada tanggal 31 Mei 2022, diketahui bahwa pada tanggal 30 Mei 2022 PT Harum Energy Tbk telah menjual dan mengalihkan 2.099 lembar saham milik perseroan yang mewakili 69,97% saham dari modal yang ditempatkan dan modal disetor dalam PT TBH yang merupakan salah satu anak perusahaan perseroan kepada PT AWS dengan nilai transaksi jual beli saham sebesar Rp2.099.000.000. PT AWS bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan perseroan.

Tujuan transaksi dilakukan oleh perseroan dalam keterbukaan informasi tersebut adalah untuk meningkatkan efisiensi. Perseroan akan lebih memfokuskan usaha penambangan dan pengolahan mineral pada aset-aset yang sudah beroperasi dan atau memiliki prospek pertumbuhan jangka panjang yang baik. Sejauh ini, PT TBH masih belum beroperasi secara komersial.

Merujuk pada Berita Acara (BA) Pengawasan Penaatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim yang dilaksanakan pada hari Sabtu 14 Januari 2023, diketahui bahwa perusahaaan ini telah memulai aktifitas pertambangannya pada bulan Juli 2022. Batu bara yang dihasilkan dikirim dan dijual langsung ke pihak PT Kaltim Prima Coal dengan menggunakan jalan kabupaten (Jalan Poros Rantau Pulung) sepanjang 3,7 Kilometer. Dengan dasar rekomendasi izin pemanfaatan bagian-bagian jalan kabupaten dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim tertanggal 20 November 2022 dengan nomor 503/1672/DPMPTSP-Sek/XI/2022.

Berita acara pengawasan dari DLH Kutim tersebut diperkuat dengan data berupa tiga buah foto yang dikirimkan oleh warga 22 November 2022 lalu pada pukul 14.08 Wita.

Memperlihatkan 2 unit truck roda 10 dengan nomor yang tertera di pintu bak belakang 531 dan 529, dengan warna bak hijau muda tanpa dilengkapi Nomor Polisi (Nopol) sedang menggilas aspal Jalan Poros Rantau Pulung yang nampak terkelupas.

Satu truck dengan spesifikasi yang sama dengan nomor 526 di bagian serupa dengan 2 truck sebelumnya nampak memasuki area dengan sejenis penunjuk arah berupa panah putih dengan lingkaran hijau di pinggir jalan dengan gundukan tanah kupas yang diduga merupakan area masuk ke stockpile PT KPC.


Persoalan penggunaan jalan umum oleh perusahaan yang hanya dilandasi oleh surat rekomendasi juga menjadi suatu hal yang terasa aneh. Terlebih Kepala DPMPTSP yang menerbitkan rekomendasi tersebut waktu itu, Teguh Budi Santoso, pada tanggal 20 Februari 2023 dalam surat dengan nomor 490/396/DPMPTSP-PPPM/II/2023 mengenai tanggapan atas aduan di Kanal Sp4n Lapor! membantah bahwa surat rekomendasi dari DPMPTSP merupakan alas hukum untuk melakukan aktifitas hauling perusahaan.

“Rekomendasi semacam itu seperti halnya surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) adalah untuk memenuhi salah satu syarat sebagaimana diperintahkan dalam sistem OSS RBA. Adapun rekomendasi dari DPMPTSP Kutim hanyalah sebagai pengantar atau dokumen pendukung dalam pengajuan andalalin dari tim penilai andalalin Dishub Provinsi Kaltim. Surat rekomendasi seperti itu bukan atau tidak serupa dengan surat izin, sehingga tidak dapat dipakai untuk alas hukum kegiatan hauling. Khususnya yang melintasi jalan sepanjang 3,7 Km sebagaimana yang dimohonkan izinnya saat ini,” tulisnya dalam surat tersebut.

Operasional tambang sebelum izin usaha terbit, serta penggunaan jalan umum (Jalan Poros Rantau Pulung) yang statusnya jalan kabupaten yang dilakukan oleh PT APE memantik pergerakan masyarakat pada bulan Januari 2023 lalu. Sejumlah warga yang mengatasnamakan Gabungan LSM dan Ormas di Kutim melakukan aksi damai di Jalan Poros Rantau Pulung sebagai penegasan penolakan atas dugaan penyalahgunaan jalan kabupaten tersebut sebagai jalur hauling tambang. Aksi tersebut juga dilatari atas dugaan tidak dimilikinya perizinan penggunaan jalan oleh perusahaan.

Dalam wawancara sebelumnya dengan awak media, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT APE, Ahmad Wasrip, menjelaskan bahwa izin penggunaan jalan kabupaten sudah diperoleh perusahaan semenjak tahun 2012 dengan panjang 32 Km. Izin tersebut diterbitkan oleh Bupati Kutim waktu itu dan terus diperpanjang setiap 2 tahun. Tepatnya pada Tahun 2014, 2016, 2018 hingga Tahun 2020 yang diterbitkan oleh Plt Bupati Kutim. Namun dalam pengajuan perpanjangan di tahun 2022, dirinya menyebutkan ada revisi permohonan perpanjangan dikarenakan kewenangan tersebut bukan lagi di Bupati, namun telah berubah ke pihak DPMPTSP Kutim selaku instansi yang menangani.

Pria yang akrab dipanggil -Iip- ini juga menuturkan dalam pengurusan perpanjangan perizinan di tahun 2022 itu, ada regulasi baru terkait izin penggunaan jalan umum untuk aktifitas pertambangan yang diatur di OSS melalui Kanal Persyaratan Berusaha Untuk menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) yang mewajibkan perusahaan memiliki Andalalin. Namun menurutnya, pada saat itu Kutim belum memiliki tim penguji andalalin, sehingga pengurusan andalalin dilakukan di tingkat provinsi dengan tetap melibatkan pihak kabupaten pada tahun 2022 lalu. Dirinya juga menyampaikan adanya koordinasi yang dilakukan oleh DPMPTSP Kutim kepada Kementerian PUPR dalam kepengurusan perizinan tersebut. Karena waktu itu, menurutnya, DPMPTSP Kutim tetap komitmen menjalankan regulasi yang ada di Online Singgle Submission (OSS).

Lebih lanjut, mengenai penggunaan jalan, dirinya juga menyampaikan bahwa PT APE menggunakan jalan umum untuk aktifitas hauling pada Tahun 2023. Sedangkan di bulan Juli 2022 menurutnya perusahaan baru memulai persiapan infrastruktur untuk menunjang kegiatan pertambangan. Mengenai MoU antara PT APE dan Pemkab Kutim, Wasrip menyampaikan bahwa bentuknya adalah surat pernyataan komitmen dalam izin penggunaan bagian-bagian jalan, perusahaan berkewajiban melakukan perbaikan jalan, perawatan, hingga ketika tidak digunakan akan diaspal.

“Dari Tahun 2012 kita sudah punya izin jalan kabupaten 32 Kilometer yang diterbitkan Bupati pada saat itu. Kemudian 19 Kilometer jalan provinsi itu ada rekomendasi dari Bupati juga, karena pelabuhannya di Batota. Di 2022 kita mengajukan ke kabupaten dan ditolak oleh Bupati karena itu perizinan semua terpadu satu pintu yaitu di PTSP bukan Bupati lagi karena sistemnya begitu. Saat itu PTSP menjalankan sesuai regulasi di OSS, ternyata itu bukan izin induk, tapi PB UMKU. Pengajuan perpanjangan izin kalau tidak salah Mei 2022, sebelum izin habis, ada pengajuan,” terangnya dalam wawancara yang dilakukan di salah satu cafe di wilayah Kecamatan Sangatta Utara, Jum’at (08/03/2024).

Perlu diketahui, perizinan yang disebutkan oleh KTT PT APE dalam wawancara tersebut hingga Tahun 2020, masih atas nama PT TBH. Bahkan sesuai data yang ada terkait masalah penggunaan jalan yang berhasil dihimpun ada ketidak cocokan terutama terkait izin yang dikantongi di Tahun 2012 yang disebutkan. Pasalnya, sesuai edaran data dalam rapat di Tahun 2013 yang dipimpin oleh Asisten I kala itu, diketahui bahwa di Tahun 2012 yang dimiliki TBH adalah Rekomendasi UKL UPL jalan sepanjang kurang lebih 6 kilometer dengan Nomor SK: 660/403/3-BLH/IV/2012 tertanggal 3 April 2012 serta Rekomendasi penggunaan jalan angkut batu bara dengan Nomor SK: 075/222/Hubkominfo.02 tanggal 12 Juni 2012. Jadi hanya rekomendasi dan bukan izin. Dalam edaran data itu juga dijelaskan bahwa rekomendasi dari Bupati Kutim sesuai Surat Nomor: 075/265.1/Hubkominfo.02 tanggal 12 September 2011 perihal rekomendasi penggunaan jalan kabupaten dan jalan negara sebagai jalan angkutan batu bara dan telah diperpanjang sesuai surat Nomor SK: 075/222/Hubkominfo.02 tanggal 12 Juni 2012.

Kembali ke konteks kegiatan di Tahun 2022-2023 saat TBH berganti APE di bulan Mei 2022. SK Menteri Invetasi/ Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal dengan Nomor 1129/1/IUP/PMDN/2022 yang berlaku pada tanggal 12 Desember 2022 baru dikantongi oleh perusahaan. Namun diakui oleh instansi terkait dan juga perusahaan bahwa kegiatan operasional perusahaan telah dilakukan mulai Bulan Juli 2022.

Dalam keterbukaan informasi Harum Energy diatas, disebutkan pada saat akuisisi, TBH masih belum beroperasi secara komersial. Melihat tahun perizinan PT TBH dengan kondisi lapangan (Areal tambang yang dibuka di Desa Rantau Makmur) berdasarkan foto citra satelit mulai awal 2022 hingga 2023. Pernyataan dari keterbukaan informasi tersebut dapat dipastikan kebenarannya karena terconnect dengan foto satelit di lokasi tersebut yang menggambarkan aktifitas land clearing, pembuatan jalan baru muncul di bulan Juli 2022. Meskipun dalam kondisi sebenarnya hal tersebut dilakukan oleh perusahaan di luar konsesi yang dimiliki dan berbuah sanksi dari DLH Kutim di bulan Mei 2023.

Senada, penggunaan jalan umum untuk aktifitas hauling tambang yang dilakukan oleh perusahaaan tersebut ternyata bukan di 2023 seperti yang diutarakan oleh KTT perusahaaan. Namun terindikasi dari data yang dimiliki sejak bulan oktober, 4 bulan lebih sebelum izin terbit. Mengenai izin yang dimiliki pada tahun 2014 hingga 2020 yang diutarakan oleh KTT tersebut pun belum bisa divalidasi. Mengingat sebelumnya diutarakan bahwa 2012 sudah mengantongi izin. Namun faktanya hingga 2013 masih berupa rekomendasi izin.

Menilik Perda Provinsi Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaran Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit. Pada Bab III yang mengatur tentang pengaturan penggunaan jalan Pasal 4 angka 1 disebutkan bahwa setiap hasil tambang batu bara dan hasil perkebunan sawit yang diselenggarakan oleh perusahaan harus diangkut menggunakan jalan khusus. Hal itu juga ditegaskan di Bab IV mengenai penggunaan jalan. Di bagian kesatu bab tersebut, yang membahas larangan dan kewajiban seperti tertera pada Pasal 6 angka 2. Di angka 1 Pasal 6 tersebut secara tegas disebutkan setiap angkutan batu bara dan hasil perusahaan perkebunan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum.

Di Pasal 9 Perda tersebut dijelaskan bahwa hasil tambang batu bara sebagaimana merujuk pada pasal 6 angka 1, yang sudah berupa kemasan dan ditujukan untuk keperluan rumah tangga dapat diangkut melalui jalan umum dengan memperhatikan tonase dan kelas jalan berdasarkan ketentuan perundang undangan. Sedangkan di Pasal 19 perda tersebut juga diatur berbagai macam sanksi administratif serta denda maksimal 50 Juta Rupiah. Perda ini sampai tahun ini masih dinyatakan berlaku meski telah beberapa kali mengalami perubahan dan disetujui oleh DPRD Kaltim. Perda ini juga diperkuat dengan adanya Pergub Nomor 43 Tahun 2013.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Pada Pasal 42 angka 3 disebutkan bahwa Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) untuk sub sektor mineral dan batu bara seperti dimaksud dalam Pasal 41 angka 1 huruf C meliputi 3 hal yaitu, persetujuan program kemitraan, persetujuan konsultasi dan atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan. Terakhir adalah persetujuan penggunaan keikutsertaan anak perusahaan tambang. Dalam konteks izin mengenai PB UMKU yang diterbitkan oleh Dinas PTSP Kutim dengan Nomor PB-UMKU:812001310259900030001 tanggal 21 Februari 2023 juga patut dipertanyakan keabsahan dasar hukum terkait izin yang diberikan mengingat PP yang menjadi acuan tidak menyebutkan hal tersebut.

Masih berlakunya Perda Provinsi Kaltim Nomor 10 Tahun 2012, Pergub Nomor 43 Tahun 2013, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko hingga saat ini kontras dengan statement dari perwakilan perusahaan yang menyebutkan bahwa perizinan penggunaan jalan telah dimiliki sejak tahun 2012-2020 yang terus diperpanjang oleh pihak perusahaan. Fakta hanya rekomendasi yang dimiliki pada tahun 2012 juga menegaskan berlakunya peraturan diatas sehingga dinas terkait hanya berani menerbitkan rekomendasi bukan izin.

Realita lapangan lainnya adalah kegiatan operasional yang dilakukan oleh perusahaan sebelum izin dimiliki diduga merupakan bentuk pembiaran atas keterlanjuran di lapangan atas kealphaan dari berbagai pihak. Contoh terdekat adalah pengakuan dari DLH Kutim yang baru mengetahui aktifitas pertambangan PT APE di bulan Desember 2022. BA pengawasan yang dibuat dalam pengawasan PPLH DLH Kutim pada 14 Januari 2023 pun masih mengatasnamakan pengawasan yang dilakukan kepada PT TBH yang sudah secara resmi berganti ke PT APE sejak 12 Desember 2022. (Q)

Loading