SAMARINDA – Reskrim Polsek samarinda Ulu Berhasil menangkap pelaku pencurian motor (Curanmor) di Jalan Merapi, Kelurahan Tanah merah, Kecamatan Sungai pinang, Samarinda, pada Minggu (14/04/2024) malam.

Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Yasir mengatakan, tersangka diketahui berinisial DM telah mengambil sepeda motor di parkiran komplek mall lembuswana, di Jalan S. Parman, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.

“Pada saat itu kunci kontak sepeda motor masih berada di sepeda motor, sehingga pelaku dengan mudah mengambilnya,” ujar Yasir pada Selasa (16/04/2024).

Menurutnya, pelaku melakukan perbuatan pencurian satu unit sepeda motor dengan merek Mio Sporty warna biru, menyebabkan kerugian sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) bagi korban dan melaporkan kejadian tersebut, ke Polsek Samarinda Ulu.

“Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang diperlukan terkait kasus tersebut dan terancam akan dijerat dalam pasal 362 KUHP atas perbuatan pelaku,” tutupnya.(jb/ja)

Loading