KUTAI TIMUR – Viralnya pencurian di penghujung ramadhan disikapi serius oleh Polres Kutim. Dari total 13 kasus yang timbul, 11 diantaranya telah berhasil diungkap dengan membuahkan 2 pelaku. Satu diantara pelaku merupakan anak dibawah umur.

Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic, melalui Kasatreskrim, AKP Dimitri Mahendra, dalam press release di Makopolres Kutim menyampaikan bahwa tersangka A yang merupakan anak dibawah umur diketahui telah melakukan beberapa kali tindak pencurian. Penyelesaian masalah pun sempat dilakukan melalui restorasi justice. Namun pelaku ini kembali tertangkap melakukan tindakan kriminal.

Beda halnya dengan pelaku satunya yang sama-sama berinisial A. Pelaku ini mengakui bahwa dirinya melakukan tindakan kriminal pencurian untuk membeli narkoba jenis sabu yang telah 3 tahun dikonsumsinya.

“2 pelaku ini sama-sama berinisial A, namun satunya adalah anak dibawah umur. Khusus anak dibawah umur, pelaku melakukan aksi pencurian untuk memiliki barang yang diambil serta menggunakan hasil pencuriannya untuk top up permainan online. Sedangkan untuk yang satunya digunakan untuk membeli narkoba,” terangnya, Senin (08/04/2024).

Kasatreskrim juga menyampaikan bahwa pelaku yang berhasil diamankan saat ini akan diproses sesuai pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman yang bakal diterima oleh para pelaku, imbuhnya, paling lama adalah 7 Tahun penjara.

Menambahkan, Kanit Jatanras, Iptu Erik Sebastian, menyampaikan bahwa timnya dalam mengungkap 11 dari 13 kasus membutuhkan waktu sekitar 1 Minggu. Untuk 2 kasus lainnya, dirinya menegaskan akan segera merampungkan.

“Sesuai arahan dari Kasatreskrim dan Kapolres, kami terus berupaya membongkar kasus pencurian yang menghebohkan warga Sangatta akhir-akhir ini. 1 Minggu kami tuntaskan 11 kasus, sisanya akan kami selesaikan dalam waktu dekat,” katanya. (Q)

Loading