SAMARINDA – Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku kasus tindak pidana penggelapan yang terjadi di Jalan MT Haryono No. 30, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu pada Rabu (03/04/2024).
Kepala polisi sektor (Kapolsek) Samarinda Ulu Kompol Yasir, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Senin, 04 September 2203, sekitar pukul 08.00 WITA di Jalan MT Haryono. Pada saat itu, sebuah sepeda motor yang dimiliki oleh An, yang juga bertindak sebagai pelapor dan menjadi korban penggelapan, telah digelapkan.
“Awalnya, pelaku yang diketahui berinisial An.AO meminjam sepeda motor tersebut dari korban dengan alasan untuk bekerja. Pelaku sebelumnya bekerja sebagai security di UPTD KPHP Delta Mahakam di Jalan MT Haryono. Namun, hingga bulan September 2023, pelaku tidak masuk kerja dan tidak bisa dihubungi melalui nomor telepon. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 32.000.000,- akibat kejadian ini. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu,” terang Yasir pada Kamis (15/03/2024) lalu.
Setelah mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu melakukan penyelidikan terhadap laporan penggelapan sepeda motor milik korban. Dari hasil penyelidikan, pelaku An berhasil ditangkap di Jalan Banggeris, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang. Barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF berhasil ditemukan berdasarkan keterangan dari pelaku, pada hari Rabu tanggal 3 April 2024 sekitar pukul 08.00 WITA.
“Atas perbuatannya, pelaku An. AO akan dijerat sesuai Pasal 372 KUHP dan saat ini diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(jb/jalia)
![]()

