SAMARINDA – Berbekal adanya laporan dan informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Pelita 4, Sambutan, Samarinda, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu, tim Polresta Samarinda langsung menindaklanjuti dan melakukan penggerebekan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, pada Kamis (21/03/2024).
“Kami terima informasi bahwa di sasaran dicurigai sering dijadikan tempat transaksi Narkotika, berdasarkan laporan itu kami menyasar TKP yang dicurigai,” ucap Humas Polresta Samarinda, Inspektur Polisi Satu (IPTU) Muhammad Rizal Zain.
Dijelaskan, Iptu Muhammad Rizal Zain, setelah pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat di lokasi tersebut, sekitar pukul 13.00 Wita mereka melihat seorang laki-laki yang sedang mengendarai kendaraan roda dua, kemudian dilakukan pemberhentian dan laki-laki tersebut diketahui bernama Z Alias K.
Rizal melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,12 Gram Bruto yang dibalut dengan tisu di kantong celana bagian depan sebelah kanan, 1 bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,32 Gram Bruto yang disimpan di dalam 1 bungkus rokok merk Pensil warna putih di kantong celana bagian depan sebelah kiri.
“Kemudian dilakukan penggeledahan kembali di rumah tersangka, yang berada di Jalan Perum PKL. Dirumah, ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 buah dompet kecil warna biru yang berisikan 1 bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,88 Gram Bruto, 1 buah sendok penakar, 1 bendel plastic klip, uang tunai sebesar Rp. 350.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, beserta barang bukti lainnya,” lanjutnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Aksi ini merupakan upaya Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya demi terciptanya lingkungan yang aman dan terbebas dari bahaya narkoba,” pungkasnya.(jb/ja)
![]()

