SAMARINDA – Seorang pria berinisial IW (45) diamankan polisi karena telah menganiaya istri sirinya JU (40) hingga tewas, di Jalan Kakap Rt. 011 Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, pada hari Senin (18/03/2024) sekitar pukul 07.00 Wita.
Kapolsek Samarinda Kota Komisaris Polisi (Kompol) Tri Satria Firdaus mengatakan, kejadian bermula pada saat korban menanyakan gaji pada pelaku selaku suami siri korban, namun pelaku menjawab bahwa gajinya telah dikirimkan untuk orang tuanya.
“Setelah mendengar keterangan pelaku, akhirnya terjadi adu mulut antara pelaku dan korban. Dipicu oleh emosi yang memuncak, pelaku mendorong korban dengan keras ke depan, mengarahkan korban ke dinding tembok beton, yang mengakibatkan luka memar pada bagian dahi dan hidung korban. Akibatnya, korban jatuh seperti orang yang sedang bersujud dan kehilangan kesadaran, yang menyebabkan kematian korban,” jelas Satria pada Kamis (21/03/2024).
Kejadian tersebut didengar langsung oleh tetangganya, karena bangunan tempat tinggal mereka berupa bangsalan yang bersekat dinding plywood sehingga pertengkaran tersebut sangat jelas didengar tetangga korban.
Ia menambahkan, untuk saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(jb/ja)
![]()

