KUTAI TIMUR – Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. Arkara Prathama Energi (APE), Akhmad Wasrip, menyampaikan bahwa izin penggunaan jalan kabupaten sudah diperoleh oleh perusahaan semenjak Tahun 2012 dengan panjang 32 Km. Izin tersebut diterbitkan oleh Bupati dan terus diperpanjang setiap 2 tahun, tepatnya di Tahun 2014, 2016, 2018 hingga di Tahun 2020 diterbitkan oleh Plt Bupati. Namun dalam pengajuan perpanjangan di Tahun 2022, dirinya menyebutkan ada revisi permohonan perpanjangan dikarenakan kewenangan tersebut bukan lagi di Bupati, namun telah berubah ke pihak Dinas Penanaman Modal dan Perizinan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim selaku instansi teknis yang menangani.
Pria yang akrab dipanggil -Iip- ini juga menuturkan dalam pengurusan perpanjangan perizinan di Tahun 2022 itu, ada regulasi baru terkait izin penggunaan jalan umum untuk aktifitas pertambangan yang diatur di OSS melalui kanal Persyaratan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) yang mewajibkan perusahaan memiliki Andalalin. Namun menurutnya dalam waktu itu, Kutim belum memiliki Tim Penguji Andalalin, sehingga akhirnya pengurusan Andalalin dilakukan di tingkat Provinsi dengan tetap melibatkan pihak Kabupaten pada tahun 2022 lalu. Dirinya juga menyampaikan adanya koordinasi yang dilakukan oleh DPMPTSP Kutim kepada Kementerian PUPR dalam kepengurusan perizinan tersebut. Karena waktu itu menurutnya DPMPTSP Kutim tetap komitmen menjalankan regulasi yang ada di OSS.
“Dari tahun 2012 kita sudah punya ijin jalan kabupaten 32 Km yang diterbitkan Bupati pada saat itu. Kemudian 19 Km jalan propinsi itu ada rekomendasi dari Bupati juga, karena pelabuhannya di Batota. Perpanjangan lagi di Tahun 2014, 2016, 2018 tiap 2 tahun kita perpanjang. Di tahun 2020 juga diteruskan perpanjangan izin yg diberikan dari Plt Bupati sepanjang 32 km sampai tahun 2022. Di 2022 kita mengajukan ke kabupaten dan ternyata ditolak oleh Bupati. Karena itu perizinan semua terpadu satu pintu yaitu di PTSP bukan Bupati lagi karena sistemnya begitu. Saat itu, PTSP menjalankan sesuai regulasi di OSS. Ternyata itu bukan izin induk tapi PB UMKU. Pengajuan perpanjangan izin kalau tidak salah Mei 2022. Sebelum izin habis, ada pengajuan,” terangnya dalam wawancara yang dilakukan di salah satu cafe di wilayah Kecamatan Sangatta Utara, Jum’at (08/03/2024).
Lebih lanjut mengenai penggunaan jalan, dirinya juga menyampaikan bahwa PT APE menggunakan jalan umum untuk aktifitas hauling pada Tahun 2023. Sedangkan di Bulan Juli 2022 menurutnya perusahaan baru memulai persiapan infrastruktur untuk menunjang kegiatan pertambangan. Mengenai MoU antara PT APE dan Pemkab Kutim, Wasrip menyampaikan bahwa bentuknya adalah surat pernyataan komitmen dalam izin penggunaan bagian-bagian jalan, perusahaan berkewajiban melakukan perbaikan jalan, perawatan, hingga ketika sudah tidak digunakan akan diaspal. Perihal penggunaan unit tanpa plat nomor yang digunakan untuk hauling di jalan umum, menurutnya hal tersebut telah diatur dalam andalalin yang dimiliki dan akan evaluasi sesuai Andalalin. Terkait safety dalam aktifitas hauling, perusahaan telah menekankan kepada karyawan untuk mengutamakan kendaraan masyarakat, memberi peringatan, hingga melakukan patroli di titik-titik rawan pada siang maupun malam hari.
“APE menggunakan jalan umum untuk hauling tahun 2023, Juli 2022 start aktifitas persiapan infrastruktur. Untuk kegiatan hauling awal di Februari 2023. Komitmennya memperbaiki jalan dan mengaspal seperti semula. Kondisi jalan waktu itu kita perbaiki, dulu agak parah kan, pasca diverifikasi sudah bisa digunakan kita juga melakukan perawatan jalan sepanjang 3,7 Km. Dalam pernyataan komitmen itu ada kewajiban. Soal safety di jalan, concern kita akan hal itu juga tinggi,” katanya.
Disinggung soal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Wasrip membenarkan bahwa hingga saat ini dokumen tersebut masih atas nama PT Tambang Batu Bara Harum (TBH) dan tengah dalam proses perubahan nama sesuai regulasi. Mengenai perbedaan tahun antara SK dan tanggal berlaku (Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal) sesuai data di Minerba One Map Indonesia (MOMI) dirinya akan melakukan crosscheck, karena menurutnya terkait SK tersebut sesuai data yang dimiliki antara SK dan tanggal berlakunya sama di tahun 2022. Sebenarnya TBH sudah memiliki Amdal, namun karena adanya perubahan regulasi perizinan harus ke pusat maka TBH harus melakukan penyesuaian izin dan hingga saat ini masih dalam proses. Meski demikian, menurutnya perusahaan tetap memiliki komitmen untuk menjaga lingkungan dan siap berbenah apabila didapati temuan yang disebabkan baik dari faktor kelalaian maupun faktor alam.
Sedangkan mengenai sanksi yang diterima perusahaan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim, hingga saat ini sepengetahuannya diperkirakan progres perbaikan yang dilakukan telah mencapai 80%. Sisanya, menurutnya tengah menunggu antrian di beberapa kementerian. Mengenai Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, sebut Wasrip, perusahan komitmen untuk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sesuai regulasi yang ada. Baru-baru ini, pihak perusahaan telah menyerahkan sarana penunjang bidang kesehatan berupa 1 (satu) unit mobil ambulans kepada Desa di Ring 1 perusahaan dan terus berkoordinasi dan mengakomodir keperluan desa-desa yang berada di sekitar tambang tentunya sesuai aturan yang ada.
“IPPKH yang dimiliki saat ini masih atas nama TBH, jadi ketika di Notaris Kemenkumham secara otomatis di OSS berubah semua, dari TBH ke APE. Yang terkait hal-hal teknis ke Kehutanan belum terconnect masih manual. Kita sudah punya IPPKH, harusnya namanya sudah berubah. Ternyata jika mau merubah nama ada beberapa proses yang harus dilalui, antara lain harus ada Perling. Kita punya kewajiban untuk mengurus izin IPPKH itu, dan sudah kami proses kurang lebih setahun. Progresnya ada terus. Perizinan lainnya juga sedang berproses. Untuk melihat perusahaan itu legal atau tidak bisa dicross check dari Persetujuan RKAB nya. Yang jelas Perusahaan akan siap terus berbenah. Kita bukan tambang koridoran melainkan tambang yang legal dan diakui negara, perusahaan komitmen terhadap lingkungan,” paparnya.(*/Q)
![]()

