BONTANG – Polres Bontang berhasil mengungkapkan dua kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bontang, Rabu (15/11/2023).
Terdapat enam tersangka dalam kasus tersebut, yaitu dua pengetap RS (57) dan MH (41), tiga operator MSAS (22), WN (30), NM (40) dan SR (32) selaku pengawas.

Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto menyebutkan, pada kasus pertama 11 November 2023 terjadi di SPBU Akawy Bontang. Anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Bontang berhasil menangkap pengetap RS di parkiran Majelis Nuruddin, Jalan Imam Bonjol, Gang Semayang, Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan.

“Petugas menangkap tersangka setelah melakukan pengisian BBM secara berulang kali dalam sehari di jam yang berbeda dengan menggunakan satu unit mobil sedan berwarna merah dengan plat KT 1202 DL. Pengetap membawa tiga kartu barcode yang berbeda untuk melakukan pengisian pertalite, serta operator diupah Rp 5 ribu setiap kali pengisian,” ungkapnya.

Selain itu, pada 14 November 2023, petugas kembali menangkap pengetap MH dan operator MSAS di SPBU Kilometer 6. Kedua orang tersebut bekerjasama dalam pengisian BBM dengan kapasitas yang tidak sesuai.

“Petugas mengamankan unit Dump Truk dengan nomor polisi KT 8709 DL warna Kuning, yang memiliki 2 buah tanki yang terletak di sisi kanan dan kiri. MH mengakui jika telah melakukan pengisian BBM jenis solar sebanyak dua kali,” terangnya.

Keenam tersangka pun disangkakan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Berdasarkan pasal tersebut, ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda Rp 60 Miliar,” tutupnya.(do)

Loading