Dr. Hartono
(Direktur Esekutif PSS Institute & Dosen STAIS Kutai Timur)

Beberapa pekan terakhir ini kita selalu disajikan berbagai dinamika politik dan hukum nasional, mulai dari suksesi pilpres, pemilihan calon wakil presiden, deklarasi Tim Pemengan Nasional sampai drama putusan Mahkamah Konstitusi yang banyak meyita perhatian kita. Mau tidak mau pemberitaan secara masif itu kita saksikan dengan seksama, ditempat-tempat kumpul, warung kopi, hajatan semuanya membicarakan hal tersebut. Apalagi bagi orang-orang yang punya inters pada bidang politik dan hukum tentu sajian tersebut tidak boleh dilewatkan walau sedikitpun.

Perihal putusan Mahkamah Konstitusi No. No.90/PUU-XXI/2023 secara hukum maka putusan tersebut bersifat final and binding artinya setelah putusan tersebut dibacakan maka tidak ada celah hukum apapun kecuali melaksanakan putusan yang ada. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam undang-undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding). Putusan MK bersifat final, artinya bahwa putusannya langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat “final” pada putusan MK disebutkan secara langsung dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 24C ayat (1) yang berbunyi ” “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar”. Sementara itu, sifat “mengikat” pada putusan MK ditegaskan di dalam penjelasan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan bahwa ”Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam undang-undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)”.

Alasan mengapa sehingga putusan MK bersifat “final dan mengikat” adalah untuk menciptakan kepastian hukum dalam konstitusi negara Indonesia. Jika putusan MK tidak final dan tidak mengikat, maka akan terjadi ketidakpastian hukum dan konstitusi, hal ini jelas bertentangan dengan UUD 1945. Menurut Hamdan Zoelva yang pernah menjabat sebagai Ketua MK, Mahkamah Konstitusi dibentuk untuk melindungi kemurnian konstitusi dengan tafsir yang lebih mendetail. Tafsir tersebut akan digunakan sebagai landasan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan oleh otoritas tertentu yang diberikan kewenangannya oleh konstitusi.

Alasan menjaga konstitusi, kepastian hukum, marwah mahkamah konstitusi yang diamanahi oleh UU dan checks and balanc. Penjelasan diatas adalah memberikan titik jelas dan titik final bagai siapapun yang melihat setiap putusan Mahkamah Konstitusi. Jadi, andaikan diluar sana atau masyarakat luas mengomentari berbagai putusan yang ada sesungguhnya tidaklah memiliki implikasi apapun atas putusan-putasan yang sudah diputuskan.

Kemudian apakah mungkin UU yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi dapat diuji materi, maka pertanyaan inilah yang banyak muncul kemudian. Dalam hal uji materi atau judicial review ke MK, pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, Pertama, Perorangan warga negara Indonesia; Kedua, Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; Ketiga, Badan hukum publik atau privat; Keempat, Lembaga negara.

Semoga tulisan ini mampu mengantarkan pemahaman dan analisa kita terhadap berbagai peraturan mengenai putusan undang-undang yang ada sehingga pendekatan konferhenship/untuh menjadi cara pandang yang dihadirkan.

Loading