KUTAI TIMUR – Satuan Tugas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba (P3GN) Polres Kutim berhasil mengungkap 31 kasus peredaran narkotika dan menjaring 37 tersangka. Satgas yang bertugas mulai 21 September ini juga dalam melaksanakan operasi P3GN berhasil mengamankan barang bukti lebih dari 297 gram Narkotika jenis sabu dan juga 11 butir ineks.

Hal tersebut terungkap dalam press release yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kutim di halaman Kantor Sat Intelkam Polres Kutim yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Kutim, Kompol Sujarwanto, didampingi oleh Kasatresnarkoba Polres Kutim, AKP Damian Jailatu, Humas Polres Kutim, serta perwakilan dari Polsek Sangatta Utara dan Polsek Muara Ancalong, Selasa (17/10/2023)

“Torehan ini merupakan hasil dari operasi P3GN yang dilaksanakan oleh Polres Kutim. Untuk yang kami press release kan hari ini adalah 3 kasus terbesar dari total kasus yang kami ungkap. Total tersangka ada 37, satu diantaranya wanita sisanya laki-laki,” tegasnya saat dikonfirmasi seusai kegiatan.

Kasat Resnarkoba juga menyampaikan bahwa 5 tersangka yang dihadirkan dalam press release tersebut meskipun terindikasi sebagai pemain lama, namun semuanya bukanlah residivis. Dirinya juga menyebutkan bahwa waktu yang diperlukan dalam hal pengungkapan kasus narkotika sangat bervariatif dan kondisional sehingga tidak dapat ditentukan secara pasti waktu yang diperlukan dalam pengungkapan kasus narkotika.

AKP Jailatu juga menginformasikan bahwa hingga saat ini untuk tingkat provinsi, Polres Kutim masuk dalam peringkat ke empat dalam hal pengungkapan kasus narkotika, sedangkan dari sisi banyaknya barang bukti yang berhasil diamankan Polres Kutim berhasil meraih posisi kedua.

“Untuk kelima tersangka dalam press release hari ini ancaman hukuman terberatnya adalah pidana penjara seumur hidup. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 114 Ayat 2 UU Narkotika. Tidak hanya ancaman pidamna seumur hidup namun juga ada denda sebesar 10 miliar rupiah yang siap menanti,” ucapnya

Sebelumnya, dalam kegiatan press release tersebut, Kabag Ops Polres Kutim, Kompol Sujarwanto, yang mewakili Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic, menyebutkan bahwa kegiatan tersebut dilakasanakan untuk menginformasikan 3 kasus narkoba yang 2 diantaranya terjadi di wilayah hukum Polsek Sangatta Utara dan 1 di Polsek Muara Ancalong.

Dirinya juga membeberkan, dari 3 kasus yang direlease hari ini tersebut, Polres Kutim berhasil mengamankan sebanyak 5 orang pelaku, 183,67 gram narkotika jenis sabu , 11 butir pil koplo jenis ineks dan bebagai macam barang bukti lainnya dari tangan tersangka.

“Dari pelaku berinisial MY dan RR yang ditangkap secara terpisah di Kecamatan Sangatta Utara, Polres Kutim berhasil mengamankan total 80,01 gram narkotika jenis sabu. Sedangkan untuk kasus di Kecamatan Muara Ancalong barang bukti yang diamankan sebanyak 103,66gr sabu dan 11 butir ineks,” jelasnya.(Q)

Loading