KUTAI TIMUR – Perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Rantau Pulung diduga tidak terdaftar di Kementerian Minerba. Pasalnya, dalam kegiatan DPRD Kutim di Kementerian Minerba beberapa waktu lalu, saat anggota DPRD Kutim menanyakan terkait perusahaan berinisial APE tersebut, pihak kementerian yang ditemui malah balik bertanya.

Dalam pengecekan yang dilakukan oleh pihak Kementerian Minerba terkait pertanyaan tersebut, pihak kementerian tidak menemukan perusahaan dengan inisial APE, yang ditemukan adalah perusahaan dengan nama lain.

Hal tersebut diutarakan oleh anggota DPRD Kutim, Basti Sanggalangi, seusai kegiatan hearing dengan agenda pembahasan antara Kelompok Tani Benu Muda Saleh dengan APE yang tidak hadir dalam kegiatan tersebut. Di hadapan awak media, dirinya juga menyebutkan bahwa dalam konteks sidak beberapa bulan lalu yang dilakukan oleh DPRD Kutim di lokasi penambangan PT APE, diketahui bahwa perizinan perusahaan tersebut tengah dalam proses, namun tidak spesifik tingkat proses perizinan yang dimaksudkan.

“Kita sampaikan ke Kementerian Minerba ada perusahaan di Kutim yang beroperasi namanya APE, tapi dari pihak minerba mempertanyakan balik. Mereka lihat di dokumen tidak ada APE, yang ada PT Harum. Dalam sidak beberapa bulan lalu oleh DPRD Kutim, APE mengatakan perizinan mereka dalam proses, tapi tidak diketahui pasti tahapannya apakah masih tahap awal, tengah atau tinggal menunggu terbit,” paparnya, Kamis (05/10/2023).

Disinggung terkait data APE yang tertera di Minerba One Data Indonesia (Modi) Dashboard, politisi Partai Amanat Nasional ini enggan merespons dan berpatokan pada statement dari pihak kementerian. Sekreraris Komisi A DPRD Kutim ini juga menegaskan bahwa ketidakhadiran perusahaan dalam hearing dengan poktan hari ini disinyalir karena perusahaan tersebut enggan masalah perizinannya di pertanyakan oleh DPRD Kutim.

Dikonfirmasi ulang mengenai boleh dan tidaknya perusahaan melakukan aktifitas pertambangan sebelum memiliki izin, Basti menegaskan bahwa, jika sesuai aturan hal tersebut tidak diperbolehkan, terlebih diketahui perizinannya masih dalam “tahap proses”.

“Saya tidak tahu itu valid apa tidak (Data MODI Dashboard, red) kita suruh buka tidak ada. Masalah ini APE tidak berani hadir, karena kita kejar perizinannya. Amdalnya saja belum selesai. Kalau tidak hadir lagi, kita bentuk panja, lalu kita bentuk pansus. Kalau sesuai aturan tidak boleh, kecuali jika sudah dipegang izin resminya. Karena perizinannya masih proses. Kalau ada yang bertanggung jawab ya saya tidak tahu,” ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi A DPRD Kutim, Piter Palinggi, selaku pimpinan hearing menggantikan Ketua DPRD Kutim dalam penjelasannya terkait hearing yang dilakukan didampingi oleh anggota DPRD Kutim, Hasbullah, menyampaikan bahwa DPRD Kutim akan berupaya semaksimal mungkin untuk membantu masyarakat mengatasi permasalahan yang timbul. Vaik dari permasalahan penahanan 4 warga atas laporan perusahaan, hingga permasalahan lainnya yang diadukan oleh kelompok tani.

“Untuk sementara ini kami fokuskan terhadap upaya membebaskan 4 warga yang ditahan. Kami akan undang kembali perusahaan tersebut di hearing selanjutnya,” tegasnya.

Untuk diketahui, hingga berita ini diterbitkan, KTT dari APE belum memberikan klarifikasi meski telah dikonfirmasi melalui aplikasi sosial media WhatsApp ataupun di telepon.(Q)

Loading