KUTAI TIMUR – Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial RE (40) dan MF(25) pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dipastikan menjadi penghuni baru Hotel Prodeo. Kedua pelaku berhasil diamankan oleh Tim Macan Polres Kutim di kediaman masing-masing di Kecamatan Sangatta Selatan.

Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic, dalam press release mengenai penangkapan tersebut menyampaikan bahwa kedua pelaku tersebut memiliki modus operandi yang tidak sama. Para pelaku itupun menurutnya dijerat dengan pasal yang berbeda dengan ancaman pidana yang berbeda.

“Pelaku berinisial MF kami jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara, sedangkan RE kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ucap Kapolres, Rabu (30/08/2023).

Terkait kasus Curas, Kapolres menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Kutim selain berhasil mengamankan barang bukti 1 unit ponsel dari tangan pelaku, juga berhasil mengamankan sebilah parang yang digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban. Begitu juga dengan kasus Curat dengan barang bukti berupa 1 unit ponsel, dompet dan uang Rp 50.000 yang diakui oleh tersangka merupakan sisa dari uang yang dicurinya.

“Ulah para pelaku ini viral di beberapa platform sosial media dan sudah meresahkan warga. Oleh karena itu Satreskrim Polres Kutim mengambil tindakan cepat untuk melakukan penyelidikan dan olah TKP. Dari petunjuk yang didapat, kedua pelaku dapat dibekuk dalam waktu singkat,” imbuh Kapolres.

Menambahkan, Kasatreskrim Polres Kutim, Akp I Made Jata Wira Negara, yang mendampingi Kapolres dalam press release tersebut bersama dengan Kanitpidum dan Kasubsi Penmas, Bripka Wahyu Winarko, menegaskan bahwa terkait kasus Curas, pelaku MF diketahui menjalankan aksinya dengan kondisi dalam pengaruh miras.

Dirinya juga menambahkan bahwa kedua pelaku tersebut bukan merupakan pemain lama dan melakukan aksi pencurian untuk memenuhi kepentingan pribadi.

“Dari tersangka MF kami dapatkan barang bukti sajam yang digunakan untuk mengancam korban. Pelaku ini menjalankan aksinya dalam pengaruh miras dan mencuri untuk kembali menenggak miras di salah satu THM di Sangatta Utara. Terkait kasus di Folder Ilham Maulana kami saat ini tengah melaksanakan penyelidikan dan pendalaman,” terangnya.(Q)

Loading