KUTAI TIMUR – Polres Kutim melalui Polsek Muara Wahau berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan warga Kecamatan Muara Wahau dan juga Kongbeng.

Tak hanya 2 unit kendaraan, dalam pengembangan penyidikan yang dilakukan, 6 unit kendaraan lainnya yang juga merupakan hasil dari perbuatan tak bertanggung jawab pelaku berinisial ME (36) tersebut juga berhasil diamankan oleh personel Satreskrim Muara Wahau yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Wahau, Iptu Satria Yudha.

Dalam press release yang dilaksanakan di Polres Kutim terkait penangkapan tersebut, Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic, menyampaikan bahwa kejadian tersebut berhasil diungkap berkat adanya laporan dari masyarakat serta postingan dari pelaku di sosial media yang menawarkan unit motor yang dicurinya tersebut melalui akun pribadinya. Kapolres juga menyampaikan bahwa dari kedelapan unit motor yang berhasil diamankan, 6 unit berasal dari TKP di Muara Wahau dan 2 di TKP Kongbeng.

Terkait modus operandi pelaku, Kapolres menyebutkan bahwa pelaku melakukan beberapa cara, mulai dari memanfaatkan kelengahan korban hingga memutus kabel kontak dan mengkoneksikan dengan kabel pengapian motor sehingga motor dapat dibawa oleh pelaku. Lebih lanjut AKBP Ronni Bonic juga menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

“Pelaku melakukan aksi seorang diri, motifnya adalah untuk kebutuhan pribadi. Akun yang dipakai untuk memposting dan menawarkan barang hasil curanmor adalah akun pribadi tersangka. Tanggal 1 Agustus 2023 Polsek Muara Wahau menerima laporan dari masyarakat dan tanggal 2 Agustus 2023 pelaku sudah dapat diamankan oleh personil,” jelas Kapolres.

Atas kejadian tersebut, AKBP Ronni Bonic yang memimpin jalannya press release didampingi oleh Kasatreskrim Polres Kutim, AKP I Made Jata Wiranegara, serta Kapolsek Muara Wahau, Iptu Satria Yudha, menghimbau agar masyarakat lebih waspada dan memastikan keamanan kendaraan ataupun barang berharga yang dimiliki. Tak lupa dirinya juga menghimbau agar masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Muara Wahau dan Kongbeng yang merasa kehilangan motor untuk berkoordinasi dengan Polsek setempat dengan membawa bukti kepemilikan kendaraaan bermotor.

“Silahkan berkoordinasi dengan Kapolsek Muara Wahau dengan membawa surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor,” imbuhnya

Menambahkan, Iptu Satria Yudha menyebutkan bahwa dalam melakukan aksinya pelaku yang berhasil dibekuk oleh personelnya memang sengaja memanfaatkan kelengahan dan juga kondisi lokasi yang sepi. Mengenai kondisi barang bukti yang berhasil diamankan, menurutnya sejak diamankan memang kondisinya tanpa plat dan menurut pengakuan pelaku belum ada bagian kendaraan yang diperjual belikan.

“Barang bukti sebagian ditaruh di rumah, ada juga yang ditempatkan di kebun sawit yang tak jauh dari tempat tinggal pelaku. Untuk kejadian yang menonjol di Muara Wahau hanya berkisar di pencurian dan narkoba yang saat ini sebagian besar telah kami tangani,” ucapnya.

Sementara itu, dikonfirmasi di penghujung press release, Kasatreskrim Polres Kutim, AKP I Made Jata Wiranegara, menegaskan bahwa Satreskrim Polres Kutim bersama dengan jajaran Polsek akan terus bertindas tegas dan memaksimalkan upaya untuk menjaga kondusifitas daerah. Terkait kemungkinan banyak beredarnya motor hasil tindak kejahatan di areal perkebunan sawit dirinya akan bekerjasama dengan Satlaantas Polres Kutim untuk melakukan razia kendaraan bermotor.

“Kami akan melakukan beberapa razia bersama dengan Satlantas Polres Kutim untuk mengantisipasi hal tersebut,” tutupnya.

Loading