KUTAI TIMUR – SatResnarkoba Polres Kutim berhasil mengamankan 249,37 gram narkotika jenis sabu dari pengungkapan 3 kasus penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Sangatta Utara dan Bengalon. Selain sabu-sabu, personel SatResnarkoba Polres Kutim dan juga Polsek Bengalon berhasil mengamankan barang bukti lainnya dari tangan ketiga pelaku dengan LP berbeda yang ditangkap secara terpisah tersebut.

Hal tersebut diutarakan oleh Kapolres Kutim, AKBP Ronny Bonic, didampingi oleh Wakapolres, Kasat Resnarkoba Polres Kutim, Iptu D. Jailatu, serta Kanit Reskrim Bengalon, dalam release yang dilaksanakan di halaman depan Mapolres Kutim.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres juga menyampaikan bahwa penangkapan dengan barang bukti sabu seberat 249,37 gram yang ditaksir bernilai Rp 374.055.000, dapat diartikan bahwa Polres Kutim telah menyelamatkan sekira 1.200 warga dari bahaya narkotika.

“Dari tersangka pertama kami amankan 46,22 gram sabu, tersangka kedua 152,49 gram sabu yang terbagi menjadi 19 poket sabu, dan dari tersangka terakhir sebanyak 50,66 poket sabu yang terbagi dalam 3 poket. Ancaman hukuman maksimalnya 20 Tahun,” tegas Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Kutim terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Kutim. Untuk itu Kapolres menghimbau agar masyarakat berperan aktif dalam membantu Polres Kutim dengan melaporkan apabila menemukan adanya indikasi peredaran narkotika di wilayah tempat tinggalnya.

“Kami selalu berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba. Mari perangi bersama peredaran narkoba. Jika melihat, mendengar, mengetahui, adanya indikasi peredaran narkoba, harap dilaporkan untuk kami tindak lanjuti. Kami akan rahasiakan identitas pelapor, jadi warga tidak perlu takut,” terangnya.

Menambahkan, Kasat Resnarkoba Polres Kutim, Iptu D. Jailatu, menyebutkan bahwa dari 3 tersangka tersebut 2 diantaranya adalah residivis kasus serupa dan berasal dari jaringan yang sama.

Selain itu menurutnya dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2023, sebanyak 110 LP telah ditangani oleh SatResnarkoba Polres Kutim dengan jumlah tersangka sebanyak 141 orang. Sedangkan barang bukti narkotika jenis sabu yang telah diamankan mencapai lebih dari 900 gram.

“Ini adalah tangkapan terbesar untuk periode sekarang. Dari 141 tersangka yang kami amankan, 128 diantaranya berjenis kelamin laki-laki dan sisanya perempuan. Mayoritas pelaku merupakan residivis kasus serupa. Sesuai intruksi Kapolres, kami akan terus bekerja keras dalam melakukan penindakan dan pemberantasan narkotika di Kutim,” katanya.

Loading