KUTAI TIMUR – Remaja berinisial A (14) dan B (12) terancam pidana maksimal 7 tahun penjara. Hal tersebut disebabkan oleh ulah tidak bertanggung jawab kedua pelaku yang merupakan kakak beradik tersebut. Yakni pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam kurun waktu 3 bulan di 3 TKP berbeda.
Tercatat setidaknya 3 unit motor matic jenis beat dan scoopy berhasil digasak oleh 2 remaja belia tersebut dalam aksi yang dilakukannya di Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan.
Kapolres Kutim, AKBP Ronny Bonic, melalui Kasatreskrim, Iptu I Made Jata Wiranegara, dalam press release yang dilaksanakan di depan Kantor Satreskrim Polres Kutim menyebutkan bahwa meski masih dibawah umur, jerat pidana masih harus diberikan kepada para pelaku.
“Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujar Kasatreskrim, Kamis (22/06/2023).
Terkait kemungkinan adanya diversi mengingat para pelaku masih dibawah umur, Kasatreskrim menegaskan hal tersebut tidak dapat dilakukan mengingat sebelumnya kedua pelaku tersebut, pada 2022 silam pernah mendapatkan kebijakan melalui sistem restorasi justice.
Imbuhnya, dalam kasus 363 ini barang bukti berupa motor curian yang berhasil diamankan ternyata tidak dijual oleh para pelaku. Namun hanya digunakan untuk kegiatan sehari-hari mereka.
“Tidak bisa kembali didiversikan karena sebelumnya pernah menerima keringanan melalui sistem restorasi justice akibat kasus serupa pada tahun 2022 lalu. Namun kesalahan serupa masih diulang kembali sampai 3 kali di 2023 ini. Itu sebab tidak dapat didiversikan. Pelaku tidak menjual motor hasil curiannya, hanya dipakai untuk keperluan jalan mereka. Untuk indikasi lainnya masih kami dalami,” jelasnya. (Q)
![]()

