KUTAI TIMUR – Polres Kutim melakukan press release terkait 3 kasus yang berhasil ditangani oleh Satreskrim Polres Kutim. 3 kasus tersebut adalah tindak pidana yang menyebabkan kematian anak dengan tersangka ayah kandungnya sendiri, tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan total tersangka 6 orang yang 4 diantaranya masih berstatus sebagai pelajar dan yang terakhir adalah kasus pembunuhan.

Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic, yang memimpin langsung kegiatan tersebut menyebutkan bahwa terkait kasus pertama yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak, Polres Kutim mengamankan ayah kandung korban dan melakukan penetapan sebagai tersangka berdasarkan keterangan dari 32 saksi serta keterangan tersangka yang berhasil dihimpun oleh tim penyidik mengenai kondisi fisik dan tindakan yang dilakukan terhadap korban yang tak lain adalah anak kandung tersangka.

Hal tersebut, menurut Kapolres, diperkuat dengan hasil visum dan autopsi yang dilakukan terhadap jenazah korban yang menyebutkan adanya bekas kekerasan terhadap tubuh korban yang menurut pelaku diperoleh akibat korban susah disuruh makan, sehingga pelaku melakukan tindakan pemukulan terhadap korban.

“Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan dari Lembaga Perlindungan Anak yang mendapat informasi dari pihak sekolah tempat korban mengenyam pendidikan. Hal ini terjadi berulang terhadap korban. Diduga dalam kondisi fisik yang kurang sehat korban kembali menerima perlakuan kasar dari pelaku sehingga menyebabkan korban meninggal dunia yang menurut dari ahli akibat susah nafas. Sebelum meninggal korban menerima beberapa perlakuan kasar di bagian tubuh korban oleh pelaku. Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang Undang Perlindungan anak ayat 1, 2, 3, atau ayat 4 UU RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancamana pidana 15 tahun dana atau denda maksimal 3 Miliar,” terang Kapolres, Rabu (31/05/2023).

Dalam kesempatan itu juga, AKBP Ronni Bonic juga menghimbau agar masyarakat khususnya para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan tidak membiarkan anak-anak keluar malam dengan orang yang tidak dikenal. Himbauan tersebut dilontarkan oleh Kapolres mengingat adanya kasus yang mengakibatkan anak jadi sasaran tindak kriminal.

“Kami harap peran serta masyarakat terutama para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak, sehingga tindak kriminal terhadap anak, seperti halnya kasus pencabulan terhadap anak yang kami ungkap dalam press release ini tidak lagi terulang. Kami juga menegaskan bahwa Polres Kutim akan terus memaksimalkan kinerja dan penegakan hukum untuk terus meningkatkan kondusifitas wilayah,” imbuhnya.

Diinstruksikan memberikan paparan terkait kasus selanjutnya, yakni tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Kapolsek Muara Bengkal Iptu Erwin Santoso menjelaskan bahwa mengenai kasus pencabulan yang ditangani oleh Polsek Muara Bengkal diketahui bahwa ada 6 pelaku pencabulan, dimana 4 pelaku masih bersekolah di salah satu SLTA di Kutim.

Dari kronologis yang didapat, menurut Iptu Erwin, diketahui bahwa korban dan pelaku pencabulan sebelumnya berkenalan melalui ponsel atas rekomendasi dari teman korban. Berawal dari hal tersebut, salah satu pelaku berinisial DS berhasil membuat janji ketemu dan menjemput korban dirumahnya dan melakukan pesta miras berujung perbuatan asusila.

Mirisnya, tak hanya DS, korban juga menjadi objek perbuatan asusila dari 4 rekan DS yang tersulut nafsunya akibat lontaran kata DS yang menyebutkan bahwa korban habis dipakainya dan belum 1×24 jam kejadian tersebut, korban kembali menjadi objek tindakan tak senonoh saat bertandang ke rumah temannya dan tepergoki oleh orang tua korban yang kebingungan akibat anaknya tersebut tak kunjung pulang kerumah.

“Dalam melancarkan aksinya, korban dicekoki miras oleh para pelaku. Dari 6 tersangka, 4 diantaranya masih sekolah. Namun kami tetap menerapkan Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang tindak kekerasan seksual terhadap anak, perubahan kedua atas undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, untuk ancaman pidana minimal 3 tahun maksimal 15 tahun,” ucapnya.

Di penghujung press release, Kasatreskrim Polres Kutim, Iptu Jata Wiranegara, juga memaparkan terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Sangkulirang yang dilandasi motif cemburu oleh pelaku terhadap korban yang diduga mempunyai hubungan dengan istri pelaku. Atas dasar hal tersebut serta pengaruh miras, menurut Kasatreskrim, korban mendapatkan beberapa kali sabetan parang di tangan dan leher korban yang mengakibatkan korban meninggal di tempat.

Sebelumnya, Iptu Jata juga menyebutkan bahwa tim Polsek Sangkulirang dalam melakukan olah TKP dan penyelidikan atas kejadian tersebut telah menemukan beberapa petunjuk terhadap pelaku berinisial S yang diketahui sebelum kejadian tengah menenggak miras bersama korban. 5 barang bukti penguat berupa satu buah parang lengkap dengan sarungnya, teko, gelas, miras dengan kadar alkohal 70% juga turut diamankan.

“Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatan yang dilakukannya karena gelap mata atas pertanyaan korban terkait kehidupan rumah tangganya. Pertanyaan yang dilontarkan oleh korban juga memperkuat kecemburuan atas dasar dugaan adanya hubungan antara korban dan istri pelaku. Atas perbuatan tersebut pelaku kita kenakan pasal 338 dan atau 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya. (Ty/Q).

Loading