KUTAI TIMUR – Satresnarkoba Polres Kutim berhasil mengamankan 10 poket sabu seberat 124 gram dari 3 pelaku yang diciduk di Kecamatan Bengalon yakni TPN, SR dan ARD. Sedangkan pelaku berinisial H yang diduga sebagai bandar ditetapkan sebagai DPO.
Kapolres Kutim, AKBP Ronny Bonic, dalam press release yang dilaksanakan di Makopolres Kutim membenarkan terkait penangkapan yang dilaksanakan oleh Satresnarkoba Polres Kutim tersebut. Penangkapan tersebut menurutnya berdasarkan pengembangan dari laporan masyarakat yang gerah atas dugaan adanya transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh para tersangka.
“Paket sabu terbanyak dimiliki oleh tersangka ARD yakni 8 poket yang terbagi menjadi 2 poket besar seberat 95,72 gram dan 6 poket sedang seberat 27,26 gram. Tersangka ini juga merupakan residivis,” jelas Kapolres, Rabu (17/05/2023).
Lebih lanjut, Kapolres menghimbau agar masyarakat mendukung upaya pemberantasan narkotika di Kutim dengan melaporkan apabila ada indikasi transaksi ataupun penyalahgunaan narkotika di wilayah tempat tinggal, sehingga penanganan terkait narkotika di Kutim dapat lebih optimal.
Kapolres juga menyampaikan bahwa hingga hari ini, Polres Kutim melalui Satresnarkoba telah menangani 80 kasus dengan total 103 tersangka yang terbagi menjadi 94 pelaku berjenis kelamin laki laki dan 9 perempuan. Sedangkan total barang bukti yang berhasil diamankan sejumlah 545,36 gram.
Menambahkan, KasatResnarkoba Polres, AKP Damianus Jelatu, dihadapan awak media yang hadir dalam press release tersebut menyebutkan bahwa Satresnarkoba Polres Kutim terus berupaya maksimal untuk menyelamatkan generasi bangsa dari pengaruh dan peredaran barang haram jenis sabu.
Tak hanya berkutat dalam hal pengungkapan kasus yang menurutnya butuh waktu dalam pelaksanaannya, tim Satresnarkoba juga aktif memberikan edukasi dan sosialisasi terkait bahaya narkoba kepada masyarakat.
“Kami terus berupaya maksimal dan bekerja keras, karena Kutim ini merupakan area perlintasan dari peredaran narkotika. Kami juga berharap agar kinerja kami didukung masyarakat dengan aktif melaporkan kepada kami jika ada indikasi penyalahgunaan dan jual beli narkotika. Untuk pelaku yang tertangkap saat ini kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun dan denda 1 Milyar,” tutupnya.
![]()

