KUTAI BARAT – Satuan Resnarkoba Polres Kabupaten Kutai Barat sampaikan hasil pengungkapan kasus narkotika jenis shabu shabu sejak bulan Januari hingga April 2023.
Dalam pres release yang di pimpin oleh Waka Polres Kubar Kompol I Gde Dharma Suyasa didampingi Kasat Reskrim Suriyadi Jafar, terungkap bahwa Polres Kutai Barat dan jajarannya berhasil meringkus sejumlah tersangka pengedar dan pemakai narkoba beserta barang bukti (BB) narkoba. Rabu,(03/05/2023).
Wakapolres Kubar Kompol I Gde Dharma Suyasa didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Wawan Gunawan, Kasi Humas Ipda Sukoco, PS. Kanit Idik ll Sat Resnarkoba Aiptu Dwi Prasetyo menjelaskan, total barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan sebanyak 126,18 gram, narkoba jenis (Yorinda) 1.968 butir. Dari 22 kasus dan 22 tersangka yang diamankan.
“Sedangkan dari jajaran Polsek se-Kubar mengamankan BB sabu sebanyak 6 poket atau 2,9 gram. Dengan 3 kasus dan 3 tersangka,” ujarnya.
Dia juga menegaskan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya kurungan badan paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup, dan denda paling sedikit Rp1 miliar atau paling banyak Rp 10 miliar,” bebernya.
Menurut Kasat Resnarkoba AKP Wawan Gunawan, pengedar dan pengguna narkoba di Kutai Barat dari beragam kalangan. Untuk saat ini, kata dia, para orang tua diimbau untuk mengawasi anak remaja, agar tidak terpapar menjadi pengguna narkoba. Mengingat rentang usia tersebut memiliki indikasi yang kuat untuk terpengaruh dan terjerumus narkoba.
“Untuk mencegah pengguna dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Kubar, Satuan Resesrse Narkoba melakukan upaya-upaya pencegahan seperti melaksanakan kegiatan penyuluhan terhadap masyarakat,” ungkapnya.(Taufiq/Q)
![]()

