KUTAI TIMUR – 2.008 botol miras berbagai macam jenis serta petasan sebanyak 8.000 pcs berbagai ukuran dan bentuk dimusnahkan oleh Polres Kutim menjelang Idul Fitri 1444 Hijriah.

Ribuan barang bukti tersebut merupakan hasil operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan pada tanggal 21 Maret sampai dengan 16 April 2023 oleh Polres Kutim, jajaran Polsek, TNI dan instansi terkait.

Dikonfirmasi disela kegiatan, Kapolres Kutim AKBP Ronny Bonic menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan guna menjaga kondusifitas dan keamanan masyarakat selama bulan ramadhan dan menjelang idul fitri.

“Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Kaltim Nomor: STR/136//OPS.1.1./2023 tanggal 28 Maret 2023. Pemusnahan atas barang yang diamankan dan disita ini juga telah disetujui oleh para pemilik,” ujar Kapolres, Senin (17/04/2023).

AKBP Ronny Bonic juga menyampaikan bahwa dalam kegiatan pemusnahan tersebut, sebelumnya Polres Kutim juga menggelar kegiatan Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Ketupat Mahakam 2023.

Kapolres menyampaikan bahwa pemantauan secara cermat dan pengoptimalan pelayanan pada setiap pos pelayanan yang disediakan selama penyelenggaraan operasi juga akan dilaksanakan dengan koordinasi yang baik dengan semua pihak yang terlibat dalam operasi.

Langkah preventif dengan mengedepankan penegakan dengan cara humanis juga akan dilaksanakan untuk menekan potensi negatif yang mungkin timbul.

“Ada 3 Pos yang kita bangun. Yang pertama itu di Jalan Pendidikan yang merupakan Pos Terpadu, yang kedua dan ketiga adalah Pos Pelayananan. Ratusan personel gabungan juga kami siagakan dalam operasi tersebut,” terangnya.

Untuk diketahui, acara pemusnahan barang bukti miras dan petasan ini juga dihadiri oleh Bupati Kutai Timur, Ketua DPRD, Dandim 0909/Kutai Timur, Danlanal Sangatta, Ketua Pengadilan Negeri Sangatta, Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta, Waka Polres Kutim, serta PJU Polres Kutim.

Loading