KUTAI BARAT – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Edyanto Arkan, menyampaikan tanggapan pemerintah mengenai Raperda inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Rapat Paripurna VI Masa sidang l tahun 2023 DPRD Kubar, bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kubar, Jalan Perkantoran Pemkab Kubar, pada Selasa (04/03/2023) kemarin.

Menurut orang nomor dua di Pemkab Kubar itu, berdasarkan bota penjelasan Raperda inisiatif 13 Maret 2023 yang lalu menyampaikan 5 Raperda, Pemkab Kubar menyambut baik terhadap kerja keras DPRD khususnya badan pembentukan peraturan daerah, yang telah membantu pembangunan hukum.

“Raperda yang diajukan DPRD pertama fasilitas pembangunan kebun masyarakat, kedua divestasi saham perusahaan pertambangan di daerah, ketiga penyelenggaraan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kubar, keempat pelestarian dan perlindungan kayu langka dan bernilai ekonomis, serta kelima pemberdayaan masyarkat dan pelestarian ritual adat,” ujarnya.

Dikatakan Edyanto Arkan, mengingat pentingnya produk hukum tersebut maka pemerintah sangat mendukung pengajuan Raperda ini untuk ditindaklanjuti dan dibahas bersama oleh pansus eksekutif dan pansus legislatif, agar dalam penyusunan Raperda tersebut bisa mewujudkan pembentukan peraturan yang terencana, terpadu dan berkelanjutkan, sehingga dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sejak perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan sehingga bisa menjadi payung hukum.

“Kami harap agar dinas, Badan atau perangkat daerah yang terkait Raperda ini untuk selalu aktif dalam pembahasan,” tutupnya.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, para unsur Forkopimda Kubar, jajaran DPRD Kubar, Kepala Perangkat Daerah.(Taufiq/Q).

Loading