KUTAI BARAT – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) mengelar upacara Pemberhentian Tidak Homat (PTDH) kepada Personel Polres Kutai Barat di lapangan Apel Polres Kubar, Selasa (4/5/2023).
Selaku Inspektur Upacara Kapolres Kutai Barat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Heri Rusyaman, dengan Pasukan Upacara terdiri dari Pejabat Utama (PJU), Waka Polres Kompol I Gde Dharma Suyasa, Kabagops, Kabag Ren, Kabag SDM, Kabag Log, para Kasat, Kasi, Perwira Polres dan Seluruh Personel Polres serta ASN Polres Kutai Barat.
Dalam amanatnya Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman menyampaikan, bahwa kegiatan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut dilaksanakan guna menindak lanjuti Surat Keputusan Kapolda Kalimantan Timur nomor Kep/180/III/2023 dan Surat Keputusan Kapolda Kalimantan Timur nomor Kep/182/III/2023, tanggal 15 Maret 2023 tentang Pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap 2 (dua) personel Polres Kutai Barat dengan pangkat Brigadir (MH) dan Bripda (AMP).
Tambah Kapolres, PTDH terhadap ke 2 (dua) personel tersebut melalui proses cukup panjang dengan melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri dengan Keputusan PTDH karena yang bersangkutan telah terbukti secara Sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat (1) Huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan atau Pasal 7 ayat 1 huruf c peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan terbukti secara Sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan atau dan atau pasal 7 ayat 1 Huruf c peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.
“Upacara PTDH terhadap anggota Polri suatu peristiwa sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi, weandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat, sekaligus sebagai aparat penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan keluarga,” tutur nya.
Lanjut, Kapolres dalam amanatnya bahwa tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH. Namun hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri.
“Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelangaran hukum, pelangaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang mengakibatkan kerugian diri sendiri maupun keluarga,” jelasnya.
Untuk diketahui, dalam pelaksanaan upacara PTDH tidak dilakukan penanggalan baju dinas Kepolisian karena kedua personil Polri yang di PTDH tidak hadir dan upacara dilakukan secara IN ABSENTIA dengan membawa foto kedua personel Polri yang di PTDH kedepan Inspektur Upacara. Selanjutnya Inspektur Upacara memberikan Surat Keputusan (Skep) PTDH kepada 2 (dua) personel yang mewakili membawa ke 2 (dua) foto personel Polri PTDH tersebut untuk disampaikan kepada personel Polri yang telah di PTDH. Secara resmi kedua personel tersebut bukan lagi personel Polri.(Taufiq/Q).
![]()

