KUTAI TIMUR – DPRD Kutim menganjurkan agar karyawan, FPBM-KASBI dan juga perusahaan kembali melakukan pertemuan dengan dipimpin langsung oleh Disnakertrans Kutim dan juga pihak pengawas dari Provinsi.

Hal tersebut menjadi putusan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Kutai Timur sebagai sikap atas permasalahan antara tenaga kerja PT. Malindo Mandiri Makmur (MMM) dengan management perusahaan.

Menurut Basti Sanggalangi, anggota DPRD Kutim dari Partai Amanat Nasional yang memimpin jalannya rapat, keputusan tersebut diambil sebagai solusi terbaik mengingat dalam permasalahan tersebut, karyawan meminta agar perusahaan mengubah sistem kerja yang diperlakukan saat ini dari sistem ritase ke sistem satuan hasil yang dinilai para pekerja lebih menguntungkan.

“Dari RDP tadi jelas perusahaan menyampaikan tidak bisa merubah sistem kerja yang diterapkan, maka dari itu kami serahkan untuk ditindaklanjuti oleh dinas terkait dan pengawas dari provinsi yang berkewenangan terkait hal tersebut,”ujarnya. Senin (27/03/2023).

Sebelumnya, pihak Federasi Persatuan Buruh Militan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FPBM-KASBI) Kutai Timur (Kutim) melalui Ketuanya yakni Bernadus Andre menyampaikan bahwa sistwm kerja ritase yang dijalankan oleh perusahaan dinilai dapat menimbulkan resiko kecelakaan kerja bagi karyawan.

Oleh karena itu, sebagai perwakilan dari karyawan perusahaan, dirinya meminta agar perusahaan merubah sistem kerja tersebut. Dirinya juga meminta perusahaan memberikan kompensasi bagi karyawan yang telah di PHK serta menyelesaikan terkait tanggungan BPJS ketenagakerjaan dan juga kesehatan.

“Karyawan menolak sistem ritase untuk menghindari terjadinya insiden.
Ada yg ter PHK, habis kontraknya tidak ada pemberian kompensasi.Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan juga terjadi sehingga klaim JHT tidak bisa dilakukan, BPJS Kesehatan ada karyawan yg nasih berstatus PBI dari APBD atau APBN tapi dipotong juga oleh perusahaan. BPJS ada PBI dan PBU, harusnya yang PBI dipindahkan sebagai PBU terlebih dahulu. Jika tidak, diduga ada tindak pidana dalam hal tersebut,”paparnya.

Merespons hal tersebut, Penanggung Operasional PT Malindo Mandiri Makmur Site Indexim Coalindo Saiful Misbah dalam RDP tersebut menyampaikan bahwa management perusahaan terkait sistem penghitungan gaji sudah memperhitungkan dengan baik.

Menurutnya dari skema tersebut kayawan menerima gaji pokok, uang ritase, kehadiran, uang makan, hingga insentif jika produksi dan savety tercapai. Terkait soal insiden yang dikhawatirkan, Misbah menyampaikan bahwa jika karyawan bekerja sesuai dengan patokan dan rambu rambu maka insiden pasti dapat dihindari.

Lebih lanjut, dirinya juga mrnegaskan bahwa terkait habis kontrak dan tidak diperpanjang bahwa perusahaan menyesuaikan dengan kondisi dn jumlah peralatan yang ada. Sedangkan mengenai BPJS baik Ketenagakerjaan maupun Kesehatan, perusahaan memiliki komitment untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Sebelumnya ada juga tuntutan kenaikan uang ritase dan makan, hal iyu telah kami penuhi. Kami bekerja sudah ada patokannya, di jalur hauling sudah ada patokan kecepatan jika diikuti akan savety. Maka terkait hal ini management belum bisa memenuhi tuntutan karyawan. Mengenai habis kontrak, kami menyesuaikan dengan kondisi dan jumlah peralatan yang ada, di brand-brand tertentu kami juga kesusahan sparepart sehingga unit rusak cukup lama. sehingga kami sesuaikan. Untuk kompensasi kita sudah mulai bayarkan. BPJS tunggakan di Bulan Januari-Februari 2023dan akan dipenuhi oleh perusahan. Dana yg terpotong juga sudah diproses dan dikembalikan,”jelasnya(Q).

Loading