KUTAI BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) merilis capaian kinerja tahun 2022. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kejaksaan Kubar tersebut dipimpin oleh Kajari Kubar, Bayu Pramesti, Kamis (29/12/2022).

Dalam press release tersebut diketahui bahwa sepanjang Tahun 2022, berbagai capaian kinerja telah dicapai oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar. Diantaranya, untuk serapan anggaran sepanjang tahun 2022 sebesar 97 persen. Kemudian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 694 juta.

Pada bidang intelijen, sepanjang tahun 2022 Kejari Kubar telah melakukan beragam kegiatan. Diantaranya, kegiatan Jaksa Masuk Sekolah sebanyak lima kegiatan yang dilaksanakan di SMKN 2 Sendawar, SMKN Sendawar, SMK Pertanian Ave Bungan Tanaa, SMKN I Linggang Bigung dan SMAN I Sendawar

“Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pimpinan dan publik, maka kami menggelar kegiatan ini,” tutur Bayu Pramesti.

Menurutnya pada 2022 Kejari Kubar juga menerima sebanyak 255 SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan), dengan rincian berkas tahap 1 ada 219 kasus, berkas tahap 2 sebanyak 211 kasus.

“Yang sudah di eksekusi sebanyak 171 perkara. Ada 10 perkara banding, 7 kasasi dan 1 peninjauan kembali. Dari 255 perkara, 128 SPDP adalah perkara narkotika. Tahap 1 sebanyak 119 perkara, Tahap 2 ada 111 perkara dan eksekusi sebanyak 90 perkara,” tegasnya. Kajari Kubar, Bayu Pramesti menambahkan bahwa eksekusi adalah perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah) dan dikirim ke rutan Tenggarong, Kutai Kartanegara,” terangnya.

Kajari menjelaskan, pada 2022 ini Kejari Kubar berhasil menyelesaikan 1 perkara secara restorative justice. Yakni perkara penganiayaan, diselesaikan secara damai.

“Restorative justice untuk kepentingan korban diselesaikan dengan cara damai. Karena korban memaafkan pelaku,” bebernya.

Kajari juga menuturkan, ada 1 perkara ITE, perjudian 2 perkara, perkara kehutanan ada 3 SPDP, diekspos 5 perkara ilegal loging. Juga ada perkara pencurian, penadahan, penipuan dan pembunuhan.

“Yang menarik perhatian adalah 1 perkara pembunuhan, tersangka dituntut 10 tahun penjara,” ungkap Bayu Pramesti.

Kemudian ada Legal Opinion (Pendapat Hukum), Bupati meminta pendapat hukum kepada Kejari Kubar. Salah satu pendapat hukum tentang Jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ). Juga ada Pendampingan Hukum (Legal Sistem) ada 6 pelayanan.

“Pelayanan hukum ada 20 kegiatan, misalnya masyarakat bertanya terkait masalah tanah, masalah desa, maka diarahkan ke Datun. Selama setahun ini ada 27 pelayanan oleh Kejari Kubar,” katanya.

Juga ada Surat Kuasa Khusus (SKK) pada 2022 ada sebanyak 11 kegiatan. Kejari Kubar menerima SKK dari pihak Bapenda Kubar. Serta MoU dua kegiatan.

“Dari kegiatan itu pemulihan keuangan negara sebesar Rp 2,564 miliar. Jadi ada pihak yang membayar pajak untuk pemulihan,” terangnya.

Bayu Pramesti menuturkan, sepanjang 2022 ada 2 kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB), dengan mengundang sejumlah pihak berkompeten. Selanjutnya pada Seksi Tindak Pidana Khusus, ada 3 penyelidikan, serta ada 5 penyidikan. Kemudian penuntutannya ada 17 perkara. Termasuk perkara pengadaan seragam anak sekolah 2018 ada 2 perkara, serta dimpahkan ada 3 perkara.

“Tahun ini Kejari Kubar menyidangkan 7 perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Samarinda,” ujarnya.

Menjawab tanya wartawan terkait kasus dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahakam Ulu (Mahulu) pada Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 35 miliar, Kajari Kubar, Bayu Pramesti, mengatakan kasus itu tidak hilang.

“Itu akan tetap kita proses, masih penyidikan. Nanti tinggal ekspos sebentar oleh tim. Akan kita sampaikan perkembangannya,” tutupnya.(Taufiq/Q)

Loading