Oleh : Eko Sugiarto, SH., MH.

Demi mewujudkan dan sebagai Implementasi Pancasila tepatnya Sila ke 5 Pancasila “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Pemerintah/Negara mewujudkannya, yaitu salah satunya keadilan energi di seluruh wilayah Indonesia.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mencanangkan dan melakukan kebijakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga. Kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh permasalahan yang ada terkait mahalnya harga BBM di beberapa daerah terutama di Indonesia Bagian Timur. Daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) menjadi fokus Pemerintah dalam mengimplementasikan program BBM Satu Harga.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kementerian ESDM telah menetapkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan Secara Nasional. Permen ini mengamanatkan agar Badan Usaha penyalur BBM mendirikan penyalur di Lokasi Tertentu yaitu lokasi-lokasi yang belum terdapat Penyalur Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, sehingga masyarakat dapat membeli BBM dengan harga jual eceran yang ditetapkan Pemerintah.

Program BBM Satu Harga dicanangkan Presiden Joko Widodo pada tahun 2016. Selanjutnya, Menteri ESDM pada tanggal 10 November 2016 telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu harga Jenis Bahan Bakar Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional, yang diberlakukan sejak 1 Januari 2017.

Untuk mendorong implementasinya, Kementerian ESDM juga menerbitkan regulasi turunan yaitu Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Migas terkait lokasi untuk pendistribusian jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan secara bertahap dari tahun 2017 hingga 2021, yang penugasannya diberikan kepada PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo, Tbk.

Bahwa penerapan secara bertahap program BBM Satu Harga yang dilakukan oleh Pemerintah/Negara ini terkait adanya tantangan dalam pendistribusian, wilayah yang jauh dan konsumsi yang sedikit. “Pulau yang kecil-kecil dan sangat jauh dari jangkauan adalah kendala yang cukup rumit sehingga membutuhkan waktu untuk membangun. Seperti di daerah Papua, Kalimantan Utara, Aceh, NTT, Maluku, Sulawesi, serta Kepualauan Riau, misalnya di Anambas.

Dukungan dari berbagai pihak memang sangat diperlukan untuk menyukseskan program BBM Satu Harga. Sesuai arahan Presiden, Kebijakan BBM satu harga bisa membantu menumbuhkan ekonomi dan memperbaiki kesejahteraan. Karena jelas biaya transportasi akan lebih murah, biaya logistik akan lebih murah, sehingga harga juga akan bisa diturunkan. Dengan demikian, diperlukan kerja sama yang solid dari seluruh pihak yang terlibat (multi stakeholder).

BBM Satu Harga merupakan kebijakan Pemerintah/Negara, bahwa seluruh masyarakat Indonesia harus menikmati BBM dengan harga yang sama. “Cerminan membangun dari pinggiran, ini merupakan kebutuhan basic harus terpenuhi untuk seluruh masyarakat”.

Menurut Pandangan dan Pendapat Eko Sugiarto, SH., MH. (Selaku Pemerhati dan Praktisi Hukum), bahwa beranjak dari hal tersebut diatas, dalam korelasinya dengan adanya pengumuman resmi Pemerintah/Negara, pada hari Sabtu, tanggal 3 September 2022 sekitar jam 14.30 WIB dan memberlakukan kenaikan BBM pada jenis tertentu, hal ini tentunya akan berdampak dan kontras terkait Kebijakan sebelumnya. Pemerintah/Negara harus mengevaluasi kembali terkait kebijakan satu harga BBM di Seluruh Wilayah Indonesia tersebut, sehingga tidak terjadi permasalahan yang ditimbulkan menyangkut BBM ini yang berdampak dan membuat bingung para stakeholder khususnya masyarakat sebagai pengguna terbanyak serta peruntukkan BBM tersebut haruslah tepat sasarannya kepada masyarakat dan pengguna sebagai penerima hak sesungguhnya, tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan hari ini dan kedepannya.

Kenaikan BBM baru baru ini, berdampak dalam segi multi dimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya masyarakat luas sebagai konsumen utama dan para stakeholder lainnya sebagai pengguna BBM seperti Instansi Pemerintahan, BUMN, BUMD, para pengusaha (enterpreuner), perusahaan (korporasi) dan lain lainnya.

Kenaikan BBM biasanya disertai kenaikan harga harga lainnya dipasaran, termasuk harga kebutuhan pokok dan lain lainnya. Terjadi juga kenaikan ongkos dan tarif yang menggunakan moda transportasi yang berbahan bakar BBM, terjadi kenaikan biaya produksi dan operasional dan lain sebagainya. Hal ini harus diantisipasi jauh jauh hari tentunya oleh Pemerintah/Negara dalam menghadapi situasi dan kondisi seperti ini, safety dini dan perangkat turunannya yang disiapkan terkait hal ini, serta solusinya. Jangan sampai menimbulkan gejolak ditengah masyarakat yang berdampak pada gangguan situasi kamtibmas dan stabilitas nasional serta kondusifitas wilayah yang ada di Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote, sekarang bergeser ke IKN Di Kalimantan Timur.

Dalam release dan konferensi pers di Istana Negara, Presiden Menyampaikan “Mestinya uang negara harus diprioritaskan untuk memberi subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu. Dan saat ini pemerintah harus membuat keputusan dalam situasi yang sulit. Ini adalah pilihan terakhir pemerintah, yaitu mengalihkan subsidi BBM, sehingga harga beberapa jenis BBM yang selama ini mendapat subsidi akan mengalami penyesuaian” dialihkan ke subsidi lainnya yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Pra Kerja dan lain lainnya.

Menurut hemat saya, penyampaian oleh Pemerintah/Negara yang disampaikan melalui Presiden selaku Kepala Negara sekaligus sebagai Kepala Pemerintahan, adalah baik adanya dan merupakan pertimbangan dan keputusan yang harus dilaksanakan oleh seluruhnya, baik itu penyelenggara negara termasuk masyarakat sekalipun, dari pusat sampai ke tataran lapisan bawah. Namun pun demikian, terkait kebijakan yang terdahulu juga harus segera di Evaluasi terkait tentang Kebijakan BBM Satu Harga Diseluruh Wilayah Indonesia, merevisi/memperbaharui dan atau mencabut dan atau menerbitkan aturan baru yang baku sebagai pedoman dan canthelan bagi seluruh stakeholder yang ada.

Kenaikan BBM selain berdasarkan pada pertimbangan dan kebijakan kemudian keputusan (diputuskan), selain itu harus disertai oleh landasan hukum yang jelas, juga kesiapan perangkat pendukungnya seperti pada kelengkapan dan penyelenggara negara dari pusat sampai daerah, disosialisasikan secara kontinyu terus menerus, diberikan pengertian dan pemahaman kepada masyarakat dan stakeholder yang ada, dilakukan pengawasan, kontrol bersama dan dapat dipertanggung jawabkan kepada konstitusi negara juga kepada masyarakat Indonesia tentunya sebagai pemilik kedaulatan tertinggi. Karena bagaimanapun, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, rakyat sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. UUD 1945 menyatakan, bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar, maka dengan ketentuan itu dapat diartikan, bahwa pemilik kedaulatan dalam negara Indonesia ialah rakyat. Pelaksana kedaulatan negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat. Pelaksanaan pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 tersebut dikenal dengan sistem pemerintahan Indonesia.

Seperti diketahui, Pemerintah hingga kini tak kunjung menerbitkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) termasuk juga petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi dan penugasan. Sekalipun beberapa waktu lalu disampaikan bahwa draft tersebut sudah siap dan tinggal menunggu diterbitkan, namun hingga kenaikan harga BBM pada hari Sabtu, tanggal 3 September 2022 bahkan hingga hari ini, tak kunjung diterbitkan juga. Sebagai saran dan masukan, bahwa Ini juga menjadi perhatian serius terkait hal ini.
Segera Pemerintah/Negara untuk segera diterbitkan sebuah revisi terkait Perpres tersebut diatas dan atau aturan lainnya, sebagai landasan atau pedoman hukum yang dapat dijadikan pegangan oleh seluruh stakeholder terkait hal ini.
Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban karena ketidaktahuan dan ketidakmampuan dalam mengerti dan memahami tentang hukum, sekalipun dalam aturan hukum dikatakan bahwa setiap orang dianggap tahu akan hukum. Itu juga tidak adil menurut hemat saya. Satu hal, bahwa Pertalite itu bukan BBM Subsidi, menurut pandangan saya.

Loading