OPINI :

Suatu Kajian Hukum Pada Kasus Duren Tiga (Kematian Brigadir J Dirumah Dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol FS)
Oleh : Eko Sugiarto, SH., MH.

Status penetapan tersangka Irjen FS beserta tersangka lainnya merupakan bagian dari proses hukum yang sementara berjalan dalam penegakan supremasi hukum di tingkat pertama (penyidikan di Kepolisian). Selanjutnya setelah dianggap sudah cukup seluruh proses dan Tahapan tersebut, maka selanjutnya akan dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). Selanjutnya Dari JPU mempersiapkan penuntutan serta terakhir yaitu gelar perkara pada sidang di pengadilan.

Oleh Karenanya sebagai praktisi hukum dan warga negara, Saya mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali untikk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (Presumption Of Innocence) yang artinya bahwa tidak ada seorangpun dikatakan bersalah sebelum ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang mengatakan dia bersalah (Inkracht Van Gewijsde).

Mari kita tetap tenang seraya mengawal proses ini sehingga dapat berjalan dengan baik supaya dapat memenuhi asas kepastian hukum (Rechtmatigheid), yang meninjau dari sudut yuridis, asas keadilan hukum (gerectigheit), yang meninjau dari sudut filosofis, dimana keadilan adalah kesamaan hak untuk semua orang di depan pengadilan. Serta asas kemanfaatan hukum (zwech matigheid atau doelmatigheid atau utility) bagi semuanya.

Fakta persidangan nantinya yang berbicara jika melihat pada kacamata hukum positifnya baik secara normatif, formil maupun Materiilnya. Bukan pada opini, tekanan publik ataupun lainnya.

Baik POLRI, Kejaksaan, maupun Hakim, menjalankan tugasnya secara professional dengan sangat hati hati.Panglimanya adalah penegakkan supremasi hukum itu sendiri, yang jauh dari intervensi serta tekanan lainnya dari pihak manapun (Viva Justicia).

Dugaan dan indikasi lainnya masih terus didalami oleh POLRI saat ini. Dalam kasus Ini, saat ini masih pada tingkat penyidikan di POLRI, setelah berkas perkara dianggap lengkap akan dilimpahkan Ke JPU untuk mempersiapkan penuntutan hingga sidang perkara di Pengadilan.

Kita berdoa, semoga keputusan yang adil dapat berlaku dan melihat dari berbagai sisi serta sudut pandang. Termasuk bukti yang nantinya akan dimunculkan dipersidangan. Saksi-saksi serta saksi ahli juga disertai pertimbangan hakim tentunya.

Yang harus diantisipasi dari isu liar yang berkembang dan berseliweran diluar (Dipermukaan) yaitu dugaan indikasi terjadinya penggiringan opini publik yang bisa saja dapat menyesatkan. Karena pengadilan hingga hari ini pun belum dilaksanakan.

Bola liar ini yang harus diredam oleh seluruh pihak manapun tanpa terkecuali, termasuk para kuasa hukum dari para pihak. Jangan sampai ada penumpang gelap yang mengambil kesempatan serta keuntungan dalam kasus Ini.

Seluruh saksi pun tanpa terkecuali harus dilindungi jiwa, keselamatan bahkan nyawanya, tanpa terkecuali. Para tersangka, termasuk FS sekalipun demikian halnya para keluarga yang masuk dalam pusaran kasus ini pun harus dilindungi jiwa, keselamatan dan nyawanya. Termasuk Para Kuasa Hukum Kedua Belah Pihak.
(Dugaan indikasi, jangan sampai ada yang bermain di air yang keruh, maka harus di safety dini)

Perlu Diketahui, bahwa peristiwa yang terjadi antara FS Dkk dengan Almarhum Brigadir J, adalah masalah pribadi dan kriminal murni, tidak ada sangkut pautnya dengan SARA (Suku, Agama, Ras, Golongan) tertentu.
Ingat, bahwa tidak ada sangkut pautnya dengan isu SARA.

Percayalah, bahwa Ini merupakan keprihatinan dan kesedihan bersama. Khususnya kepada almarhum Brigadir J bersama keluarga besarnya. Demikian juga kepada keluarga FS beserta keluarga lainnya yang terseret dalam pusaran kasus Ini.

Percayalah Bahwa POLRI dan aparatur penegakan hukum akan menjalankan tugas serta tanggung jawabnya secara professional.

Jika dugaan terjadinya skema/skenario non tekhnis seperti konspirasi dan lain lainnya, Itu bukan tidak mungkin bisa saja terjadi dalam hal ini namun juga bisa tidak.

Namun pun demikian, berbicara masalah hukum, sifatnya tidak boleh meraba-raba dan asumsi namun harus berdasarkan fakta rill senyatanya.

Demikian pandangan Hukum saya, seperti itu. Jadi berbagai sisi tertentu juga harus dilihat dari kasus posisi ini. Apalagi jika memang ada skenario besar, perebutan kekuasaan, rahasia besar yang ada dan lain lainnya.(Itu dugaan indikasinya semua bisa saja terjadi atau sebaliknya)

Mari kita berdoa, bergumul seraya mengawal kasus ini biar terang benderang.

Baik FS, para tersangka lainnya begitu pula halnya kepada keluarga korban, kuasa hukum para pihak, bahkan saksi saksi yang ada di TKP juga pasti memiliki kesempatan dalam pembelaan diri dipersidangan nantinya termasuk counter opini dan doktrin jika memang itu tidak benar atau tidak senyatanya (Tidak sesuai dengan opini publik yang berkembang dipermukaan selama ini dan tidak sesuai dengan fakta rill senyatanya atau bahkan sebaliknya).

Disinilah negara akan memainkan peranan lainnya yaitu implementasi dan atau penerapan hukum positif maupun yurisdiksi hukum. Serta tidak menutup kemungkinan jika memungkinkan materi hukum adat pun bisa dimunculkan sebagai salah pembanding dan salah satu kearifan lokal yang ada di dalam adat istiadat, kultur, dan kebudayaan masyarakat indonesia.

Loading