KUTAI BARAT – Kejaksaan Negeri Kubar akan melakukan banding terkait putusan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan pembuatan, pemasangan, sosialisasi rambu-rambu dan papan peringatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (DBHDR) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kubar yang dilaksanakan di tahun anggaran 2019.

Pengajuan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Kubar yang menjerat 2 terdakwa yakni JN dan AN tersebut dikarenakan dinilai tidak sesuai dengan tuntutan pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan tersebut.

Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kubar, Bayu Prameshti, dalam press releasenya melalui Kasintel Ricky Rionart Panggabean kepada awak media, Kamis (09/06/2022).

“Kami akan melakukan banding atas putusan tersebut sesuai SOP apabila vonis yang dijatuhkan adalah 2/3 dari tuntutan yang diajukan (dibawah 6 tahun) dalam kasus tipikor, kami akan melakukan banding,” ucapnya.

Terkait tenggat waktu penyelesaian kasus tipikor tersebut, Kasintel menyampaikan bahwa hal tersebut belum dapat dipastikan dan akan mengikuti proses pelaksanaan peradilan.

Selain itu dirinya juga menyampaikan bahwa hingga saat ini pihak kejaksaan selain menangani kasus DBHDR BPBD Kubar, juga menangani beberapa kasus serupa dari beberapa instansi di Kubar yang mana saat ini sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi dengan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari 500 juta rupiah.

“Ada beberapa kasus tipikor lama yang juga masih kami tangani. Selain KPU Mahulu, saat ini kami juga tengah menangani kasus di Dinas Pendidikan Kubar yang saat ini prosesnya telah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Kerugian negara sekira lebih dari 500 juta juga telah dikembalikan,” tegasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus tipikor DBHDR BPBD Kubar, terdakwa JN dan AN dijerat dengan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sesuai dakwaan Subsidair.

Pihak kejaksaan juga mengamankan berbagai barang bukti berupa aset bergerak maupun tidak bergerak, uang tunai serta 50 bendel dokumen dari para tersangka.

Dalam sidang tingkat pertama di PN Kubar, terdakwa JN di vonis 4 tahun penjara,
denda sebesar Rp.200.000.000.000 subsider 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 35.000.000 dan atau pidana penjara selama 1 Bulan.

Sedangkan terdakwa AN mendapatkan vonis 6 tahun pidana kurungan, denda sebesar Rp.300.000.000.000, subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 999.013.519 dan atau pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Loading