KUTAI TIMUR – Pemerintah daerah, provinsi hingga stakeholder terkait diharapkan bersinergi untuk mengantisipasi adanya tambang ilegal yang beroperasi di wilayahnya.

Penegakan hukum dengan tegas terkait illegal mining juga diharapkan dilakukan oleh instansi terkait mengingat kegiatan tersebut dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar serta menimbulkan kerugian pada negara.

Hal tersebut diutarakannya oleh anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Dapil Kaltim, Irwan Fecho, yang juga merupakan seorang aktivis lingkungan, saat dikonfirmasi terkait rumor adanya kegiatan illegal mining di Kecamatan Teluk Pandan, tepatnya di Desa Suka Damai dan Danau Redan.

“Penambangan tanpa izin tentunya tanpa ada perencanaan rehabilitasi dan reklamasi lingkungannya, itu sangat berbahaya. Menurut saya pemerintah setempat mulai dari tingkat desa harus bertindak tegas. Minimal menyampaikan hal tersebut ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti. Karena nantinya yang terdampak adalah warga setempat,” tegasnya, Sabtu (28/05/2022).

Penegakan hukum yang tegas juga diminta untuk dilakukan instansi terkait oleh pria kelahiran Sangkulirang 30 April 1979 silam yang juga pernah tercatat sebagai lulusan terbaik (cumlaude) saat menempuh jenjang S2 Ilmu Kehutanan Universitas Mulawarman Samarinda (Unmul) pada Tahun 2012 lalu ini, sehingga tidak terjadi kegiatan yang dilakukan oleh pihak tertentu ataupun kelompok yang mengambil keuntungan secara ilegal dengan merusak lingkungan maupun infrastruktur.

Terlebih menurutnya di dua desa yang diduga terjadi ilegal mining tersebut sebagian wilayahnya merupakan kawasan hutan lindung.

“Jangan dibiarkan berlarut-larut. Instruksi Kapolri jelas untuk menindak tegas terkait tambang ilegal,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Camat Teluk Pandan, Amir, membenarkan adanya kegiatan penambangan batu bara yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Teluk Pandan. Selaku Camat dirinya juga mengaku telah menyurati pihak pelaksana kegiatan.

Dirinya juga menyampaikan bahwa kegiatan penambangan ilegal yang baru saja beroperasi di wilayah kerjanya yang merupakan rangkaian dari kegiatan serupa di wilayah Santan yang memanfaatkan lahan milik warga setempat tersebut dalam kegiatan pengangkutannya menggunakan jalan milik negara.

Loading