KUTAI TIMUR – Mantan Camat Teluk Pandan, Amir, membenarkan adanya kegiatan penambangan batu bara yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Teluk Pandan. Selaku mantan Camat, dirinya juga mengaku dalam masa kepemimpinannya telah menyurati pihak pelaksana kegiatan.
Amir menegaskan bahwa dirinya juga sempat mempertanyakan terkait izin kegiatan tersebut melalui surat yang dilayangkannya pada pihak pengelola.
“Katanya mau diurus hingga tingkat Kabupaten. Dari informasi yang saya dapat bosnya dari luar negeri,” ujarnya, Jum’at (27/05/2022).
Lanjutnya, kegiatan penambangan ilegal yang baru saja beroperasi di wilayah kerjanya tersebut merupakan rangkaian dari kegiatan serupa di wilayah Santan yang memanfaatkan lahan milik warga setempat untuk digali.
Selain itu dirinya juga menambahkan bahwa dalam pengangkutan hasil tambang ilegal tersebut, para pelaku kegiatan menggunakan truck dan melintas di jalan umum.
“Muatnya ke pelabuhan menggunakan truck melalui jalan umum. Sekarang batubara tersebut ditumpuk di hutan. Kami harap pihak terkait turun untuk menangani masalah ini,” katanya.
Dikonfirmasi setelahnya, beberapa warga setempat saat dikonfirmasi terkait dugaan tambang ilegal tersebut menyampaikan bahwa aktifitas itu tak hanya dilakukan di Desa Suka Damai, namun juga di Danau Redan.
Salah satu warga yang tak ingin namanya disebutkan juga berharap adanya tindakan cepat dari aparat dan dinas terkait agar dampak dari pertambangan ilegal tersebut dapat diatasi.
“Mereka buat parit tapi langsung menuju drainase di pinggir jalan dan menuju sungai, kami sudah sering kebanjiran. Kami tidak ingin akibat adanya kegiatan ini, banjir semakin sering dan tinggi kedepannya,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aji Wijaya Efendy, saat dikonfirmasi terkait dugaan pertambangan ilegal tersebut menyampaikan bahwa DLH siap untuk membantu pihak penegak hukum dalam hal penanganan masalah dugaan tambang ilegal yang lebih dikenal dengan sebutan tambang koridoran tersebut.
Dirinya juga menegaskan bahwa DLH Kutim juga akan bertindak secepatnya apabila ada temuan ataupun laporan dari warga terkait dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan tersebut.
“Silahkan warga laporkan dampak kerusakan lingkungan yang terjadi akibat kegiatan tersebut. Terkait legalitas kegiatan penambangan tersebut, biar pihak terkait yang bertindak, pastinya kami siap membantu sesuai tupoksi kami di DLH,” tegasnya.
![]()

