JAKARTA — Rasa cemas dan trauma yang menyelimuti para santri, pengasuh, hingga orang tua murid di Pondok Pesantren Hamalatul Quran pasca penggeledahan pada 27 Oktober 2026 lalu mendapat perhatian serius dari Mabes Polri. Kepolisian menegaskan empati yang mendalam sekaligus memastikan seluruh prosedur penggeledahan di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, akan didalami secara transparan dan objektif.

Langkah ini diambil guna merespons keresahan masyarakat, khususnya anak-anak dan perempuan yang berada di lokasi saat tindakan kepolisian berlangsung.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan penyidik sama sekali tidak dimaksudkan untuk menyudutkan atau memberi stigma negatif terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

“Pertama-tama, kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Berawal dari Pengusutan Kasus Perusakan

Johnny menerangkan, aksi penggeledahan oleh Polda Jawa Tengah tersebut merupakan buntut dari penyidikan kasus pembakaran, pengancaman, dan perusakan yang terjadi di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.

Dalam perkara tersebut, polisi telah menahan seorang tersangka berinisial S dan tengah melacak keberadaan seorang terduga pelaku lainnya berinisial I yang diduga memiliki keterkaitan dengan lokasi tersebut.

Namun, menyadari dampak psikologis yang dialami para penghuni pesantren—terutama santri anak-anak dan perempuan—Polda Jawa Tengah langsung menerjunkan personel Polisi Wanita (Polwan) serta menggandeng UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sukoharjo.

Seluruh santri telah dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama. Tak hanya itu, kepolisian bersama asosiasi psikologi juga menyiapkan pendampingan trauma (trauma healing) bagi para santri yang membutuhkan.

Menjawab keluhan terkait barang-barang yang sempat diamankan dari lokasi, Polri bergerak cepat melakukan inventarisasi. Pada Sabtu (31/10/2026), sejumlah barang telah diserahkan kembali kepada pihak kuasa hukum pesantren, sementara barang yang tidak ada kaitannya dengan pembuktian perkara akan diproses pengembaliannya sesuai aturan.

Di sisi lain, Polri memastikan setiap masukan dan kritik atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan tersebut tidak akan diabaikan. Kasus ini kini diawasi langsung oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta mendapat perhatian khusus dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

“Kami mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat, dan kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Johnny.

Merawat Silaturahmi dengan Tokoh Agama

Sebagai bentuk pendekatan persuasif, Polda Jawa Tengah juga telah membuka ruang dialog dengan menyambangi para tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki pada akhir Oktober lalu. Pertemuan tersebut bertujuan untuk menyerap aspirasi sekaligus menjaga kondusivitas wilayah.

Menutup keterangannya, Polri mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menyaring informasi secara faktual, serta memberikan ruang bagi proses hukum agar berjalan adil dan transparan.

“Polri berkomitmen penegakan hukum secara profesional akan terbuka terhadap evaluasi. Kami juga memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian utama,” pungkas Johnny.(rls/mn)

Loading