JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara resmi mengumumkan daftar nama jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota keberangkatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1448 Hijriah / 2027 Masehi, per 27 Oktober 2026. Pengumuman ini menjadi acuan awal bagi para calon jemaah untuk mempersiapkan seluruh tahapan administratif hingga pemeriksaan fisik.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, menjelaskan bahwa daftar jemaah yang masuk dalam kuota haji reguler 1448 H/2027 M terbagi ke dalam tiga kelompok utama:

– Jemaah haji reguler status lunas tunda berangkat.

– Jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada tahun berjalan.

– Jemaah haji reguler lanjut usia (lansia) yang mendapatkan prioritas.

“Jemaah dapat memeriksa status masing-masing melalui laman resmi Kemenhaj. Setelah mengetahui statusnya, jemaah perlu mempersiapkan tahapan berikutnya, terutama pemeriksaan kesehatan untuk memastikan pemenuhan persyaratan istithaah kesehatan,” ujar Ian di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan.(foto: ist)

Syarat Istithaah Kesehatan Sebelum Pelunasan Bipih

Pengecekan status keberangkatan dan daftar jemaah berhak lunas dapat diakses secara mandiri oleh publik melalui tautan resmi Kemenhaj di https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan?tab=berhak-lunas.

Ian menegaskan, penetapan status istithaah kesehatan kini menjadi syarat mutlak dan krusial yang wajib dipenuhi jemaah sebelum diizinkan melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Oleh karena itu, jemaah diimbau segera meluangkan waktu untuk memeriksakan diri di fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk pemerintah.

“Kami mengimbau jemaah agar mempersiapkan diri sejak dini, baik dari sisi administrasi maupun kesehatan. Pastikan status keberangkatan telah diperiksa dan ikuti tahapan pemeriksaan kesehatan agar proses penetapan istithaah serta pelunasan dapat dilakukan sesuai ketentuan,” tegas Ian.

Koordinasi dengan Kantor Kemenhaj Daerah

Kemenhaj meminta seluruh jemaah untuk terus memantau saluran informasi resmi pemerintah terkait jadwal, mekanisme, serta ketentuan teknis pelunasan Bipih 1448 H/2027 M. Bagi jemaah yang membutuhkan penjelasan atau kendala teknis pengecekan nama, disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan kantor Kemenhaj di kabupaten/kota setempat.

Dengan kesiapan kesehatan dan kelengkapan berkas sejak dini, tahapan penyelenggaraan ibadah haji 2027 diharapkan dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan akuntabel.(rls/mn)

Loading