BONTANG – Dasar Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menggunakan lahan seluas 390 meter persegi untuk pembangunan jalan di Jalan Gotong Royong menuju Kampung Tator dipertanyakan. Mediasi yang digelar Selasa, 27 Oktober 2026, belum menghasilkan kesepakatan. Data kepemilikan yang dimiliki pemerintah ternyata belum seragam.

Mediasi dipimpin Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, di aula Kantor Kecamatan Bontang Utara, Jalan Awang Long. Pertemuan dihadiri sejumlah instansi terkait dan pemilik lahan, Sitti Rabiah, untuk membahas status lahan di Kelurahan Belimbing, tepat di samping RSUD Taman Husada Bontang.

Agus Haris dalam mediasi tersebut, dirinya lebih dulu menanyakan dasar pemerintah mengecor jalan di atas tanah yang diklaim milik warga. Ia mengaku telah meminta penjelasan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) terkait dokumen alas hak atas lahan tersebut.

“Justru itu yang pertama kali saya tanyakan. Apa dasar pemerintah mengecor jalan menggunakan tanah milik masyarakat?” ujarnya, Selasa (27/10/2026) sore.

Menurut penjelasan yang diterima Agus Haris, penelusuran Dinas Perkim menunjukkan lahan tersebut merupakan tanah milik Subakir. Namun, koordinasi dengan Bagian Pertanahan menghasilkan keterangan berbeda, yakni tanah itu tidak tercatat atas nama pihak tertentu karena disebut sebagai bekas PKT.

Perbedaan keterangan itu dinilai perlu ditelusuri untuk memastikan riwayat dan status lahan, terlebih Sitti Rabiah disebut memiliki dokumen kepemilikan yang ditandatangani kepala desa.

Meski mempertanyakan dasar pembangunan, Agus Haris belum menyimpulkan adanya kesalahan administrasi. Ia menyebut dasar yang digunakan saat pekerjaan berlangsung harus diperiksa terlebih dahulu.

“Apa yang menjadi dasar mereka ketika melakukan pekerjaan di lapangan, itulah yang nantinya akan kita uji,” katanya.

Ia menegaskan, penyelesaian harus berangkat dari pemeriksaan dokumen kepemilikan dan dasar hukum masing-masing pihak. Pemerintah, kata dia, tidak boleh mengabaikan hak warga.

“Pemerintah tidak boleh mengambil hak masyarakat. Pemerintah harus menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat. Kita tidak boleh mengabaikan, apalagi mengulur-ulur penyelesaian masalah warga,” tegasnya.

Agus Haris menyebut jalur pengadilan sempat muncul sebagai salah satu opsi penyelesaian. Namun, pemerintah masih akan menggelar rapat internal sebelum menentukan langkah berikutnya.

“Hasil rapat tadi masih buntu. Tapi pemerintah masih akan menggelar rapat secara internal. Artinya masih ada keinginan pemerintah untuk mau menyelesaikan persoalan ini,” kata Agus Haris kepada wartawan usai rapat mediasi.

Lahan yang dipersoalkan kini menjadi bagian dari akses jalan yang dilalui sepeda motor, mobil, truk, hingga bus. Pembangunan lanjutan semenisasi jalan itu dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bontang menggunakan APBD 2026 senilai Rp2,98 miliar untuk membuka akses menuju Kampung Tator.

Pemilik Lahan: Tanpa Izin Lahan Saya Dibangun

Sitti Rabiah, perempuan berusia 65 tahun, yang mengaku membeli tanah tersebut dari ahli waris almarhum Yacob Bunga pada 24 Oktober 2016 dan memiliki surat segel sebagai bukti kepemilikan.

“Tanah ini awalnya milik Yacob Bunga. Saya kemudian membelinya dari ahli waris almarhum Yacob Bunga. Kami punya bukti surat segel,” ujarnya dalam rapat mediasi.

Ia menyatakan tidak keberatan tanahnya dipakai untuk kepentingan umum melalui mekanisme pembebasan lahan, asalkan pemerintah memenuhi nilai yang ia ajukan. Jika tidak tercapai kesepakatan, ia meminta lahan dikembalikan seperti semula.

“Sebenarnya, saya beli tanah itu untuk bangun ruko. Posisi tanah itu sangat strategis karena berada di samping rumah sakit sehingga sangat cocok untuk bikin usaha. Pemkot Bontang bangun jalan di atas tanah saya tanpa izin dari saya sebagai pemilik sah,” katanya.

Sitti mengaku baru mengetahui lahannya dipakai sebagai jalan umum pada Agustus 2025, saat melihat pengerjaan jalan. Ia mendapat informasi bahwa proyek telah dimulai sekitar 2023, sementara menurut pengetahuannya pekerjaan fisik belum berlangsung pada 2024.

Sejak itu, ia mengaku mendatangi kantor kelurahan dan mengikuti pertemuan dengan Dinas PUPR, Pemkot Bontang, sekretaris daerah, hingga pihak kelurahan. “Kalau ditotal, kurang lebih sudah tujuh kali pertemuan tapi sampai sekarang tidak ada hasil,” kata Sitti.

Dua di antaranya dihadiri Agus Haris, yakni di Kantor Wali Kota Bontang dan kantor kecamatan. Menurut Sitti, pertemuan sebelumnya kerap dihadiri staf, dan pejabat terkait baru hadir bersama pada mediasi terakhir. Ia juga menyebut pernah menerima janji pada Februari 2026, namun belum ada realisasi.

“Belum ada kepastian. Sebenarnya, pernah ada janji pada Februari 2026, tapi sampai sekarang belum ada realisasinya,” ujarnya.

Hingga mediasi berakhir, belum ada kesepakatan. Pemkot Bontang masih akan membahas persoalan itu secara internal, sementara Sitti Rabiah menunggu kepastian status tanah yang diklaimnya. (Q/the)

Loading