KUTAI TIMUR — Nama Kabupaten Kutai Timur kembali mengharumkan nama daerah di kancah nasional. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kutai Timur, Achmad Junaidi B, SH., M.Si, terpilih mengisi rubrik Alumni’s Success Story di majalah nasional Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI) edisi Juni 2026. Pengakuan ini datang setelah inovasi “Cap Jempol Stop Stunting” yang digagasnya terbukti memberi dampak nyata dan terukur terhadap percepatan penurunan stunting di Kutai Timur, sekaligus melanjutkan jejak sukses inovasi serupa di bidang pendidikan nonformal beberapa tahun sebelumnya.
Dalam narasi yang diangkat majalah yang terbit pada Juni 2026 dan bisa diakses melalui http://s.lan.go.id/LNDI_JUNI disebutkan bahwa upaya menurunkan angka stunting di Kabupaten Kutai Timur memasuki babak baru melalui inovasi Cap Jempol Stop Stunting, program yang merupakan aktualisasi proyek perubahan pada Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II. Program ini diinisiasi oleh DPPKB Kutai Timur dengan pendekatan jemput bola dan kolaborasi lintas sektor untuk menjangkau keluarga yang membutuhkan intervensi langsung.
Data yang dikutip majalah tersebut menyebutkan bahwa pada tahun 2024, prevalensi stunting di Kutai Timur masih berada di angka 20,6 persen. Kondisi geografis yang luas, keterbatasan akses layanan dasar, hingga ketimpangan kesejahteraan menjadi tantangan utama. Tingginya jumlah keluarga risiko stunting juga menegaskan bahwa penanganan tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan kesehatan semata, melainkan memerlukan dukungan lintas sektor yang terintegrasi.
Berbeda dari pendekatan konvensional yang cenderung sektoral, Cap Jempol Stop Stunting menempatkan kolaborasi sebagai inti program. Stunting dipandang sebagai persoalan bersama yang melibatkan perangkat daerah, Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), hingga dunia usaha dan dunia industri. Sejumlah mitra strategis yang terlibat antara lain PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Pamapersada Nusantara (PAMA), PT Indexim Coalindo, PT Indominco Mandiri, PT DSN Group, BAZNAS Kutai Timur, hingga Perumda Tirta Tuah Benua. Seluruh intervensi dilakukan berbasis data keluarga risiko stunting agar bantuan yang diberikan tepat sasaran.
Pencapaian ini melengkapi rangkaian penghargaan yang sebelumnya diraih Achmad Junaidi yakni Peringkat II Terbaik Nasional PKN Tingkat II Angkatan XXV Tahun 2025, diserahkan langsung oleh Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara LAN RI, Agus Sudrajat, dalam penutupan pelatihan di Samarinda pada 28 November 2025. Junaidi berhasil mengungguli puluhan peserta dari berbagai kementerian, provinsi, dan kabupaten/kota se-Indonesia capaian yang diraihnya meski sempat mengalami kendala kesehatan selama sepuluh hari di masa pelatihan.
Penghargaan dari Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, tertanggal 28 Oktober 2025, yang menobatkan Junaidi sebagai inovator penggagas proyek perubahan Cap Jempol Stop Stunting atas kontribusinya membangun kolaborasi lintas sektor/OPD/ormas/dunia usaha dan dunia industri dalam pencegahan dan percepatan penurunan stunting.
Sertifikat Pencatatan Ciptaan (Hak Cipta) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, untuk karya tulis berjudul “Cap Jempol Stop Stunting: Strategi Kolaborasi Penanganan Keluarga Berisiko Stunting di Kutai Timur”, dengan nomor pencatatan 001036887, diumumkan pertama kali pada 23 November 2025 di Kutai Timur.
Dari Peluncuran hingga Penguatan Regulasi
Program Cap Jempol Stop Stunting resmi diluncurkan Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman pada 28 Oktober 2025 di Ruang Akasia GSG, Pusat Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta. Peluncuran ini dihadiri unsur DPRD, Sekretaris Daerah, seluruh kepala perangkat daerah, TPPS, Ketua TPP PKK Kutim Siti Robiah, organisasi mitra dunia usaha dan industri, camat se-Kutim, kepala desa, lurah, ketua RT, penyuluh KB, kader Tim Pendamping Keluarga (TPK), hingga Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI dan perwakilan Kemendagri serta BKKBN RI yang hadir secara daring.
Dalam sambutannya, Junaidi menegaskan bahwa program ini merupakan strategi kolaboratif terpadu, sementara Bupati Ardiansyah menekankan bahwa “pemerintah tidak bisa bekerja sendiri” dan kolaborasi menjadi kunci keberhasilan penanganan stunting di daerah.
Dua bulan pasca peluncuran, DPPKB Kutai Timur berfokus memperkuat fondasi regulasi. Beberapa produk hukum telah rampung, di antaranya Peraturan Bupati tentang Percepatan Penurunan Stunting, Surat Edaran tentang Taman Asuh Sayang Anak (Tamasya), serta Surat Edaran Gerakan Nasional Orang Tua Asuh Peduli Stunting (Genting). Surat Edaran tentang Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting turut dibahas bersama BKKBN Provinsi Kalimantan Timur. Data agregat dan data by name by address (BNBA) keluarga risiko stunting untuk 18 kecamatan disebut telah rampung sebagai acuan intervensi perangkat daerah maupun perusahaan mitra. Pemerintah daerah berencana mengundang sejumlah perusahaan untuk audit bersama dan sinkronisasi program CSR agar selaras dengan kebutuhan keluarga risiko stunting di wilayah kerja masing-masing, sekaligus menyiapkan penambahan insentif bagi kader TPK.
Ciri khas Cap Jempol Stop Stunting adalah pemanfaatan data resmi sebagai dasar intervensi. DPPKB Kutai Timur menggunakan data SIGA ELSIMIL dari Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN RI untuk Keluarga Risiko Stunting (KRS), serta data ePPBGM Kementerian Kesehatan RI untuk anak yang telah teridentifikasi stunting. Data ini kemudian diverifikasi lapangan oleh petugas untuk memastikan akurasi sebelum intervensi ditentukan.
Model jemput bola dijalankan secara terjadwal ke seluruh kecamatan. Salah satu contohnya berlangsung di Kecamatan Rantau Pulung, kecamatan ke-17 yang dikunjungi, di mana tercatat 348 Keluarga Risiko Stunting. Sampling di dua desa menemukan bahwa faktor risiko yang dominan bukan semata gizi, melainkan akses air bersih dan sanitasi , temuan yang menegaskan pendekatan lintas sektor program ini. Camat sebagai Ketua TPPS kecamatan dilibatkan langsung memantau kondisi keluarga risiko di wilayahnya, sementara tim gizi posyandu dan puskesmas memberi edukasi pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil dan menyusui.
Di Kecamatan Sangatta Utara sebagai lokus awal, program ini telah menghadirkan intervensi nyata: layanan keluarga berencana, rehabilitasi rumah dan jamban, hingga pemasangan sambungan air bersih. Pendekatan ini terus diperluas ke wilayah lain sembari memperkuat keberlanjutan program lewat sinergi antarinstansi dan pemangku kepentingan.
Yang menarik, Cap Jempol Stop Stunting sesungguhnya adalah pengembangan dari model yang sudah teruji sebelumnya: Cap Jempol Pendidikan Non Formal (PNF), inovasi yang digagas Junaidi ketika masih menjabat Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Timur.
Nama “Cap Jempol” sendiri merupakan akronim dari Cara Pelayanan Jemput Bola filosofi yang kini diwariskan ke program stunting. Konsep aslinya digunakan untuk menjangkau anak tidak sekolah (ATS) dan warga putus sekolah agar mendapat pengakuan pendidikan formal lewat empat tahap layanan: pendataan dan pendaftaran warga belajar, proses belajar-mengajar yang didatangi pamong dan tutor, pelaksanaan ujian di tempat, hingga pengambilan sidik jari dan penyerahan ijazah seluruhnya tanpa dipungut biaya.
Hasilnya signifikan. Dari 4.247 anak tidak sekolah di Kutai Timur sebelum inovasi ini berjalan, program Cap Jempol PNF berhasil menjangkau lebih dari 700 anak untuk kembali melanjutkan pendidikan dalam satu tahun ajaran, termasuk melalui pondok pesantren seperti Ponpes Ibnu Katsir di Sangatta Utara. Sosialisasi implementasi di ponpes tersebut turut dihadiri Bupati Ardiansyah Sulaiman pada Agustus 2023, lengkap dengan penandatanganan MoU proses pembelajaran kesetaraan.
Satu Filosofi, Dua Sektor, Satu Rekam Jejak Inovator
Keberhasilan itu berbuah pengakuan hukum yang tidak main-main. Pada Mei 2024, Pemkab Kutai Timur menerima total enam sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementerian Hukum dan HAM RI terkait ekosistem Cap Jempol, tiga di antaranya atas nama Achmad Junaidi secara langsung:
Rancang Bangun Inovasi Cap Jempol ciptaan Achmad Junaidi B.
Learning Management System (LMS) Cap Jempol program komputer dengan hak cipta dipegang Achmad Junaidi.
Buku Inovasi Layanan Cap Jempol Program Pendidikan Nonformal karangan Achmad Junaidi B bersama Rahmat Suparman dkk., diterbitkan dengan ISBN/E-ISBN.
Tiga HKI lain terkait ekosistem pendukung program (karya sinematografi Magic Land Kutai Timur, lagu “Magicland Kutai Timur”, serta hak kekayaan intelektual seputar Mars Cap Jempol) turut menyertai capaian tersebut, menjadikan Cap Jempol sebagai salah satu inovasi daerah dengan pelindungan kekayaan intelektual paling lengkap di Kalimantan Timur.
“Kalau sekarang saya meninggalkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Timur, saya sudah meninggalkan empat hak kekayaan intelektual yang keberlanjutan programnya perlu dibiayai pemerintah daerah,” ujar Junaidi kala itu, menegaskan bahwa warisan inovasi ini dirancang untuk terus hidup lepas dari siapa pun pejabat yang mengelolanya.
Pola yang terlihat dari perjalanan karier Achmad Junaidi adalah konsistensi metodologi: filosofi jemput bola berbasis data yang pertama kali terbukti di sektor pendidikan nonformal, kini direplikasi dan disempurnakan untuk menjawab persoalan stunting yang jauh lebih kompleks secara lintas sektor. Bupati Ardiansyah Sulaiman sendiri menyebut pencapaian ini bukan sekadar prestasi pribadi, melainkan cerminan kualitas sumber daya manusia aparatur sipil negara di Kutai Timur yang mampu bersaing di tingkat nasional.
Dengan terpilihnya kisah Cap Jempol Stop Stunting mengisi majalah nasional LAN RI edisi Juni 2026, harapan yang sebelumnya disampaikan Junaidi agar program ini menjadi percontohan bukan hanya untuk Kalimantan Timur tetapi juga secara nasional perlahan menemukan jalannya. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pun disebut akan terus mendukung implementasi program ini di lapangan, memastikan dampaknya benar-benar dirasakan keluarga-keluarga yang selama ini luput dari jangkauan layanan dasar.(Q)
![]()

