JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan bahwa seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi seluler di Indonesia kini telah sepenuhnya menerapkan mekanisme verifikasi biometrik (face recognition) untuk setiap registrasi pelanggan baru.
Kepastian ini menyusul langkah cepat pemerintah melakukan evaluasi dan teguran tegas pada hari pertama pemberlakuan kebijakan, setelah ditemukan adanya operator yang masih membandel dengan tetap melayani aktivasi kartu SIM menggunakan metode lama berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi, Dany Suwardany, mengungkapkan bahwa teguran tersebut membuahkan hasil instan. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah evaluasi dilakukan, seluruh operator seluler telah melakukan penyesuaian sistem.
“Pengawasan ini bagian dari upaya kami menutup celah penyalahgunaan identitas. Kami tidak mentoleransi ketidakpatuhan, dan terbukti saat ini sistem seluruh operator sudah sesuai dengan ketentuan,” ujar Dany dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Adopsi Biometrik Terus Meningkat
Sejauh ini, tren penggunaan verifikasi wajah menunjukkan angka yang positif. Data Kemkomdigi mencatat, rata-rata registrasi biometrik mencapai 201 ribu transaksi per hari. Secara kumulatif, sejak awal Januari hingga 5 Juli 2026, tercatat sebanyak 4,9 juta pelanggan baru telah terverifikasi melalui mekanisme biometrik.
Dany menegaskan, kewajiban ini berlaku khusus untuk pelanggan baru. Bagi pelanggan lama, proses ini bersifat sukarela, namun pemerintah tetap membuka ruang bagi masyarakat yang ingin memperbarui data diri melalui verifikasi biometrik demi keamanan akun masing-masing.
Komitmen kepatuhan juga ditegaskan oleh Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menyatakan bahwa pihaknya terus mengawal proses penyesuaian sistem agar berjalan optimal di lapangan.
“Kami tunduk pada regulasi pemerintah. Sejak Januari hingga Juni 2026, tercatat 2,93 juta pelanggan yang telah melakukan registrasi biometrik secara sukarela. Kesiapan ini menjadi fondasi bagi kami untuk menekan angka kejahatan siber yang sering menggunakan nomor seluler sebagai pintu masuk,” jelas Marwan.
Di sisi lain, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Kepemudaan dan Startup, Alfreno Kautsar Ramadhan, menyoroti bahwa kebijakan ini merupakan pilar krusial dalam peta jalan Indonesia Digital 2025–2029. Integrasi verifikasi wajah dengan basis data kependudukan dinilai sebagai langkah fundamental untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, akurat, dan akuntabel.
Meski seluruh operator telah dinyatakan patuh, Kemkomdigi menegaskan tidak akan mengendurkan pengawasan. Pemerintah akan terus melakukan inspeksi berkala ke berbagai daerah guna memastikan efektivitas kebijakan di tingkat gerai maupun kanal digital milik operator.(rls/mn)
![]()

