JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah konkret melalui pendekatan struktural, kultural, dan penegakan regulasi secara konsisten untuk menangani kasus kekerasan seksual serta perundungan (bullying) di lingkungan satuan pendidikan keagamaan. Langkah ini diambil guna memastikan pesantren tetap menjadi ruang pendidikan yang aman dan bermartabat bagi santri.
Komitmen tersebut ditegaskan oleh Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Menag menyatakan bahwa penanganan kasus di lapangan saat ini tidak lagi sekadar berorientasi pada individu pelaku, melainkan menyasar pada perbaikan sistem secara menyeluruh.
”Peristiwa kekerasan yang terjadi bukan hanya persoalan pelanggaran hukum pidana, tetapi menyangkut perlindungan hak anak, tata kelola kelembagaan, serta tanggung jawab negara dalam menjamin lingkungan pendidikan yang aman. Kita tegaskan tidak ada ruang bagi penyelesaian yang mengabaikan proses hukum,” ujar Menag Nasaruddin Umar.
Sebagai langkah konkret di hilir, Kemenag melakukan pengetatan berlapis pada pintu masuk izin operasional pesantren melalui aplikasi SITREN. Kebijakan ini bergeser dari yang semula mengejar kuantitas jumlah lembaga, kini fokus pada mutu, kelayakan, dan pemenuhan kriteria keselamatan asrama.
Pengetatan ini berdampak signifikan pada jumlah izin yang keluar. Pada periode Mei-Desember 2025, Kemenag sempat menerbitkan 888 izin. Namun, pada periode Januari-April 2026, jumlah penerbitan izin baru dapat ditekan hingga hanya 41 izin. Hal ini terjadi karena adanya syarat ketat yang wajib dipenuhi, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
”Negara memiliki kewajiban memastikan lembaga yang memperoleh pengakuan resmi benar-benar memenuhi karakteristik dasar pesantren dan mampu menjamin keselamatan peserta didik,” tutur Menag.
Sanksi Tegas Tanpa Kompromi
Selain memperketat izin, ketegasan administratif juga dijatuhkan tanpa kompromi kepada lembaga yang lalai melindungi santrinya. Sepanjang tahun 2026, Kemenag telah melakukan intervensi kelembagaan secara masif.
Berdasarkan data Kemenag, tindakan tegas yang telah diambil meliputi:
– 17 kasus: Penghentian penerimaan santri baru di pesantren bermasalah.
– 14 kasus: Penggantian kepemimpinan atau pengasuh lembaga.
– Tindakan Permanen: Pencabutan tanda daftar keberadaan lembaga secara permanen bagi pelanggaran berat.
Optimalisasi “Telepontren” Pecah Budaya Diam
Di sisi mitigasi aduan, Kemenag mengoptimalkan kanal “Telepontren” sebagai solusi memecah budaya diam (culture of silence) yang selama ini menghambat pengungkapan kasus kekerasan. Kanal ini mencatat lonjakan respons yang cepat:
– Periode 2024, jumlah laporan masuk 5 laporan.
– Periode 2025, jumlah laporan 26 laporan
– Periode 2026, jumlah laporan 22 aduan.
Menag menegaskan bahwa lonjakan angka pengaduan ini justru menjadi sinyal positif terhadap kredibilitas sistem aduan yang dibangun pemerintah.
”Lonjakan pengaduan ini tidak boleh dimaknai secara sederhana sebagai meningkatnya angka kekerasan. Sebaliknya, data ini menunjukkan adanya peningkatan kepercayaan yang sangat besar dari santri, orang tua, dan masyarakat terhadap mekanisme pengaduan yang disediakan negara karena kerahasiaan dan perlindungannya kredibel,” jelas Menag.
Pengarusutamaan Pesantren Ramah Anak
Untuk pencegahan jangka panjang, Kemenag menggandeng praktisi ormas keagamaan seperti PBNU, MUI, Nawaning, dan RMI untuk meluncurkan Modul Fasilitator Pesantren Ramah Anak. Kemenag juga menggalakkan pelatihan Tarbiyah Jinsiyyah (pendidikan seksual berbasis adab Islam) agar santri mengenali batasan pergaulan dan berani melapor sejak dini.
Sebagai standardisasi nasional, Menag mendorong seluruh pesantren di Indonesia mereplikasi praktik baik (best practices) pengasuhan dialogis tanpa hukuman fisik yang telah sukses diterapkan di beberapa lembaga, seperti:
1. Pesantren Al Muayyad Surakarta
2. Peacesantren Welas Asih Garut
3. Pesantren Nurul Jadid Probolinggo
”Melalui penguatan regulasi, pengawasan ketat, dan kerja keras Satgas yang berkelanjutan, negara hadir tidak hanya saat kasus terjadi, tetapi membentengi sistem perlindungan sejak awal demi masa depan anak-anak Indonesia,” pungkasnya.(rls/mn)
![]()

