JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat sebanyak 175 Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) dari berbagai platform digital telah menyerahkan laporan penilaian mandiri (self-assessment). Langkah ini merupakan bagian dari kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Sejumlah platform besar dari berbagai kategori kedapatan telah menyetorkan laporan tersebut. Di antaranya adalah layanan streaming (Netflix, Vidio, Disney), platform gim populer (PUBG, Roblox, Mobile Legends), hingga raksasa e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa hingga Selasa (09/06/2026), total 175 PLF tersebut berada di bawah naungan 64 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Laporan ini masuk tepat tiga bulan sejak PP TUNAS diimplementasikan secara penuh pada akhir Maret lalu.

“Saat ini ada sekitar 175 PLF yang dinaungi oleh 64 PSE yang sudah melakukan self-assessment dan menyerahkannya kepada Kemkomdigi untuk dievaluasi lebih lanjut,” kata Meutya Hafid dalam keterangannya, Selasa (09/06/2026).

Aspek Krusial yang Dievaluasi
Melalui mekanisme ini, para penyelenggara platform diwajibkan melakukan audit internal terhadap produk mereka masing-masing. Ada beberapa poin utama yang wajib dievaluasi demi menjamin keamanan pengguna anak di bawah usia 16 tahun, meliputi:

– Identifikasi tingkat risiko platform terhadap anak.

– Potensi paparan konten berbahaya (kekerasan, pornografi, perundungan).

– Kesiapan dan akurasi sistem verifikasi usia pengguna.

– Mekanisme moderasi konten dan ketersediaan fitur kontrol orang tua (parental control).

Setelah dokumen diterima, Kemkomdigi akan melakukan verifikasi ketat berdasarkan antrean untuk menentukan kategori risiko dan kesesuaian platform bagi kelompok usia tertentu.

“Karena menggunakan pendekatan berbasis risiko, setiap risiko harus ditelaah satu per satu. Kita mengukur setiap risiko, di antaranya terkait konten, risiko kontak dengan orang tidak dikenal, risiko kecanduan, hingga risiko kesehatan,” sambung Meutya.

Lebih lanjut, Meutya menjelaskan bahwa Indonesia sengaja memilih jalur regulasi yang tidak hanya berfokus pada pelarangan atau pembatasan total akses anak ke ruang digital. Pemerintah ingin mendorong para raksasa teknologi untuk aktif membenahi tata kelola internal mereka.

“Pendekatan ini berbeda dengan sejumlah negara yang menerapkan pembatasan secara menyeluruh. Platform juga harus mau berubah menjadi lebih baik. Karena itu kami mengukur perubahan-perubahan yang mereka lakukan, termasuk fitur-fitur yang dibuat agar lebih aman bagi anak-anak,” ucapnya.

Menkomdigi juga memberikan peringatan keras kepada para pemilik platform digital lain yang hingga kini belum menyampaikan laporan self-assessment. Jika kewajiban ini diabaikan, platform tersebut secara otomatis akan langsung diklasifikasikan ke dalam kategori platform berisiko tinggi.

Daftar Platform yang Telah Melapor:
– Layanan Streaming (OTT): Netflix, Vidio, HBO Max, dan Disney.

– Gim Online: Roblox, PUBG Online, Crossfire, Age of Empire Mobile, Valorant, Free Fire, dan Mobile Legends.

– E-Commerce: Shopee, Tokopedia, Lazada, dan TikTok Shop.

– Sistem Pembayaran & Lainnya: Dana, Gopay, Flip.id, ChatGPT, dan Grab.(rls/mn)

Loading