JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia resmi membuka Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru pada Sekolah Rakyat Tahun 2026. Sebanyak 3.053 formasi disiapkan pemerintah untuk mendukung program pengentasan kemiskinan di tanah air.

Langkah rekrutmen ini merupakan tindak lanjut dari Proyek Strategis Nasional (PSN) serta Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem melalui penyelenggaraan Sekolah Rakyat.

Informasi tersebut resmi disiarkan melalui Pengumuman Nomor 1995/1/KP.01.01/06/2026. Seluruh alokasi formasi yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 215 Tahun 2026 ini akan ditempatkan di berbagai wilayah Indonesia guna menunjang pendidikan masyarakat kurang mampu.

KRITERIA PELAMAR

Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat kali ini dikhususkan bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan kriteria sebagai berikut:

Lulusan PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru yang belum terdata sebagai guru pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Lulusan PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru yang telah terdata sebagai Guru Non-ASN pada Dapodik Kemendikdasmen.

PERSYARATAN UMUM PENDAFTARAN

Bagi para lulusan PPG yang berminat, Kemensos menetapkan sejumlah persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh pelamar, di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru.

3. Tidak pernah dipidana penjara dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN, TNI, Polri, maupun pegawai swasta.

5. Tidak berstatus sebagai ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat politik praktis.

7. Memiliki ijazah minimal Sarjana (S-1), Diploma IV (D-IV), atau Sarjana Terapan yang linier.

8. Wajib memiliki Sertifikat Pendidik.

9. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

10. Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang aktif.

11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

12. Melalui seleksi ini, Kemensos berharap dapat menjaring tenaga pendidik profesional yang siap mengabdi di garda terdepan guna memutus rantai kemiskinan struktural melalui jalur pendidikan formal Sekolah Rakyat.(*/mn)

Loading