SAMARINDA – “Hari sial tidak ada di kalender.” Kalimat lugas dari Ketua Info Taruna Samarinda (ITS), Joko Iswanto, memecah suasana serius di Aula Posko 1 Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Samarinda, Kamis (2/4/2026).

Pernyataan pria yang akrab disapa Jokis ini bukan tanpa alasan. Sebuah insiden gigitan ular yang memaksa seorang relawan masuk ruang perawatan intensif (ICCU) menjadi alarm keras. Keberanian saja tidak cukup untuk menghadapi predator melata. Edukasi bertajuk penanganan hewan berbahaya ini pun digelar sebagai langkah nyata memitigasi risiko nyawa di lapangan.

Ketua ITS Joko Iswanto saat membuka acara.

Kepala Damkarmat Kota Samarinda, Hendra AH, berdiri di depan pasukannya dengan nada bicara yang tegas. Baginya, kasus petugas atau relawan yang sampai harus menggunakan alat bantu pernapasan (ventilator) akibat bisa ular adalah pelajaran yang sangat mahal.

“Penanganan ular berbisa tidak boleh main-main. Prioritas utama adalah safety. Jangan merasa paling hebat, jika berbahaya jangan paksakan diri,” pungkas Hendra mengingatkan para peserta agar selalu berkoordinasi dalam tim.

REGULASI SERUM

Hadir secara virtual, Dr. dr. Tri Maharani, M.Si, Sp.EM, pakar toksikologi ular berbisa sekaligus Ketua Tim Kerja Keracunan Kemenkes RI, membedah satu per satu miskonsepsi yang selama ini menghantui masyarakat, bahkan petugas medis.

Dr. dr. Tri Maharani, M.Si, Sp.EM, saat menyampaikan materi secara virtual.

Salah satu yang paling krusial adalah soal Serum Anti Bisa Ular (SABU). dr. Tri meluruskan anggapan bahwa serum hanya tersedia di satu rumah sakit tertentu.

“Sejak 2023, sudah ada regulasi baru. Dinas Kesehatan menyediakan anti bisa ular dan rumah sakit bisa memintanya setelah konsultasi medis kepada pakar,” jelas dr. Tri. Ia juga menekankan bahwa pemberian serum tidak bisa dilakukan seketika secara serampangan. Diperlukan observasi ketat untuk menentukan apakah dampak bisa bersifat lokal atau sudah menyerang sistemik tubuh.

Dalam sesi teknis yang mencerahkan, dr. Tri memaparkan bahwa langkah paling benar saat digigit ular bukanlah menyedot darah atau mengikat kuat bagian tubuh, melainkan imobilisasi—memastikan bagian tubuh yang digigit tidak bergerak sama sekali.

Ketua ITS Joko Iswanto, Kadis Damkarmat Kota Samarinda Hendra AH, dan Kabid Pemadaman dan Penyelamatan Disdamkarmat Samarinda Achmad saat menyaksikan penjelasan dr. Tri Maharani melalui virtual.

Ia juga menjelaskan perbedaan efek bisa, antara lain Neurotoksin (Kobra/King Cobra), Menyerang saraf dan memicu kelumpuhan otot pernapasan, Hematotoksin (Ular Hijau), Merusak faktor pembekuan darah.

Menutup paparannya, dr. Tri memperkenalkan inovasi terbaru berupa alat deteksi cepat jenis bisa ular melalui urine atau usapan bekas gigitan, mirip dengan cara kerja alat tes COVID-19. Teknologi ini kini mulai didistribusikan ke rumah sakit pendidikan di Indonesia untuk mempercepat diagnosis.

Melalui edukasi ini, para “penakluk reptil” di Samarinda kini pulang dengan bekal baru, bahwa menyelamatkan nyawa orang lain dimulai dengan kemampuan menyelamatkan nyawa diri sendiri melalui prosedur yang benar, bukan sekadar nekat.(mn)

Loading