SAMARINDA – Penemuan jasad termutilasi yang menggemparkan warga Jalan Gunung Pelanduk, Kelurahan Sempaja Utara, akhirnya tersingkap. Hanya dalam waktu kurang dari 12 jam, jajaran Polresta Samarinda berhasil meringkus dua pelaku utama di balik aksi sadis yang terjadi tepat pada momentum Idulfitri 1447 Hijriah tersebut.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers di Aula Mako Polresta Samarinda, Minggu (22/3/2026), mengungkapkan bahwa pembunuhan ini merupakan aksi terencana yang telah disusun matang sejak Januari 2026.
KRONOLOGI EKSEKUSI
Tragedi berdarah ini bermula pada Kamis malam, 19 Maret 2026. Korban, S (35), seorang ibu rumah tangga asal kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, diajak menginap di rumah tersangka berinisial R (56) di Jalan Anggur, Kecamatan Samarinda Ulu.
Nahas, undangan menginap tersebut hanyalah jebakan. Pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.30 Wita, saat korban terlelap, tersangka J alias W (35)—yang tak lain adalah suami siri korban—menghantam kepala korban menggunakan balok kayu ulin.
“Korban sempat terbangun dan berusaha melarikan diri, namun kedua pelaku terus menganiaya korban hingga akhirnya meninggal dunia sekitar pukul 06.00 Wita,” ujar Kombes Pol Hendri Umar.
MUTILASI MENGGUNAKAN MANDAU DAN PALU
Untuk menghilangkan jejak, para pelaku secara sadis memutilasi tubuh korban menjadi tujuh bagian. Proses keji ini dilakukan menggunakan mandau, palu, serta papan kayu sebagai alas. Potongan tubuh tersebut kemudian dibagi ke dalam tiga karung berbeda.

Aksi pembuangan jasad dilakukan secara bertahap menggunakan sepeda motor milik korban. Kloter pertama dibuang pada Jumat malam pukul 19.00 Wita, sementara sisanya dibuang pada Sabtu dini hari pukul 01.00 Wita, tepat saat gema takbir berkumandang. Para pelaku sengaja mengambil rute berbeda guna menghindari pantauan petugas maupun warga.
CEMBURU DAN HARTA
Berdasarkan pemeriksaan intensif, polisi mengidentifikasi dua motif utama yang mendorong kedua pelaku bekerja sama, karena sakit hati. Tersangka J dan R merasa tidak terima dituduh oleh korban memiliki hubungan gelap dan sering melakukan hubungan badan.
Selain itu juga karena nafsu ingin menguasai aset. Para pelaku ingin menguasai harta benda milik korban, termasuk sepeda motor dan telepon genggam (HP).
“Ini bukan spontanitas. Mereka bahkan sudah melakukan survei lokasi pembuangan jasad jauh-jauh hari,” tambah Kapolresta.
PENANGKAPAN KILAT
Identitas korban berhasil terungkap hanya dalam satu jam setelah penemuan potongan tubuh pertama di Jalan Gunung Pelanduk RT 13. Berbekal data identitas dan keterangan saksi, tim lapangan bergerak cepat dan mengamankan J dan R pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 Wita saat keduanya berusaha melarikan diri di wilayah Samarinda Ulu.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti berupa balok ulin, senjata tajam, dan kendaraan korban telah diamankan di Mapolresta Samarinda. Atas tindakan biadab tersebut, para pelaku terancam dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(*/mn)
![]()

