JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengambil langkah revolusioner dalam melindungi anak-anak di ruang siber. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur penundaan akses akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Peraturan ini merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP TUNAS. Kebijakan ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu pelopor negara non-Barat yang bersikap tegas terhadap raksasa platform digital.

“Melalui peraturan ini, Pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” tegas Meutya Hafid di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

TARGET: TIK TOK, INSTAGRAM, HINGGA ROBLOX

Kebijakan ini tidak menyasar seluruh internet, melainkan fokus pada platform yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap perkembangan anak. Mulai 28 Maret 2026, akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berikut akan mulai dinonaktifkan di Media Sosial & Jejaring antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, dan X (Twitter).

LAYANAN STREAMING & GAMING: BIGO LIVE DAN ROBLOX

Meutya menyadari bahwa langkah ini akan memicu pro dan kontra serta rasa tidak nyaman bagi sebagian pihak. Namun, ia menekankan bahwa keselamatan anak adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.

“Kami sadar implementasi ini menimbulkan ketidaknyamanan. Namun, ini adalah langkah terbaik untuk memastikan ruang digital yang lebih aman. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” ujarnya.

Latar belakang kebijakan ekstrem ini adalah meningkatnya ancaman nyata yang menyasar generasi muda di dunia maya, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), hingga penipuan online.

Dengan adanya aturan ini, platform digital diwajibkan memperketat sistem verifikasi usia dan bertanggung jawab penuh atas keberadaan pengguna di bawah umur di layanan mereka. Pemerintah ingin memastikan bahwa transformasi digital di Indonesia berjalan seiring dengan perlindungan moral dan mental anak-anak.

“Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat. Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” pungkas Meutya.(*/mn)

Loading