KUTAI TIMUR – Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menyatakan bahwa mutasi Juliansyah dari jabatan Sekretaris DPRD (Sekwan) ke Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Hal ini diutarakannya menyikapi pertanyaan dari awak media soal petisi puluhan anggota DPRD Kutim yang meminta Juliansyah dikembalikan ke posisi semula sebagai Sekwan.

“Sudah ada prosedur, ada itu kan bukan pemilihan itu namanya job fit. Dan job fit itu hak prerogatifnya pemerintah yang kita sudah mulai sejak bulan Juni yang lalu,” ujar Bupati Ardiansyah saat diwawancara terkait permintaan 20 anggota DPRD untuk mengembalikan Juliansyah ke posisi semula.

Ketika ditanya mengenai kewenangan DPRD dalam menentukan sekretaris dewan, Bupati Ardiansyah menyarankan untuk menanyakan langsung kepada Ketua DPRD. “Ada nanti tanyakan ketua DPRD ya, tanyakan ada surat yang diberikan kepada apa namanya ke Bupati melalui BKPSDM,” katanya.

Sebelumnya, sebanyak 20 anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur dari berbagai fraksi mengajukan permintaan kepada Bupati Ardiansyah Sulaiman untuk mengembalikan Juliansyah ke jabatan Sekretaris DPRD melalui Surat Kesepakatan Bersama.

Permintaan tersebut muncul setelah Bupati melantik Juliansyah sebagai Kepala BRIDA dalam acara pelantikan delapan pejabat pimpinan tinggi pratama pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Surat Kesepakatan Bersama ditandatangani oleh Wakil Ketua I DPRD Kutai Timur Sayyid Anjas, Wakil Ketua II Prayunita Utami, dan 18 anggota dewan lainnya, yaitu Sayyid Umar, Hasna, Julfansah, Bambang Bagus Wondo Saputro, Hasbillah, Kajan Lahang, Aldriansyah, Eddy Markus Palinggi, Leny Susilawati Anggriani, Yulianus Palangiran, Hepnie Armansyah, Joni, Muhammad Ali, Ramadhani, Faizal Rachman, Yosep Usai, Mulyana, dan Novel Tyty Paembonan.

Para anggota dewan menyebutkan lima alasan mengapa mereka menginginkan Juliansyah kembali menjadi Sekwan. Pertama, kerja sama antara sekretaris, pimpinan, dan anggota dewan terjalin baik sesuai harapan. Kedua, kemampuan melayani semua kegiatan dan kepentingan anggota dewan dengan tanggap dan cepat.

Ketiga, komunikasi antara pimpinan, anggota dewan, dan seluruh pejabat serta staf di lingkungan sekretariat DPRD berjalan baik tanpa menimbulkan masalah. Keempat, kemampuan mengayomi pejabat dan staf di lingkungan sekretariat DPRD. Kelima, responsif dalam menyelesaikan permasalahan internal maupun eksternal yang berhubungan dengan anggota dewan dan kesekretariatan.

Mutasi Juliansyah merupakan bagian dari pelantikan delapan pejabat eselon 2B yang digelar di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutai Timur. Selain Juliansyah, tujuh pejabat lain yang dilantik adalah Poniso Suryo Renggono sebagai Kepala Dinas Perhubungan, Zubair sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Aji Wijaya Effendi sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan Joko Suripto sebagai Kepala Inspektorat.

Pelantikan juga dilakukan terhadap Noviari Noor sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutai Timur, Muhammad Idris Syam sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan, dan Hj. Sulastin sebagai Kepala BPBD Kutai Timur.

Acara pelantikan disaksikan Wakil Bupati Kutai Timur Mahyunadi, Ketua DPRD Kutai Timur Jimmi, kedua wakil ketua DPRD, jajaran Forkopimda, para asisten, dan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah. (Te/Q)

Loading