KUTAI TIMUR – Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang berhasil mengamankan pelaku penganiayaan berat yang terjadi akibat duel di Desa Pengadan, Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur, dalam waktu kurang dari 24 jam.

Kapolsek Sangkulirang, Iptu Erik Bastian, menjelaskan, kejadian ini bermula dari masalah antara Salim dengan Rusdi (43) yang berujung tantangan duel, pada Jumat (18 Juli 2025) sekitar pukul 18.30 Wita.

“Pelaku AS alias AL bin Sabang (30), yang berprofesi sebagai buruh, tidak terima kakak kandungnya ditantang duel oleh korban. Ia kemudian mewakili kakaknya untuk menghadapi Rusdi,” ungkap Iptu Erik.

Menurut Kapolsek, AS menghubungi Rusdi via telepon untuk bertemu di Somel, RT 017 Km 26 Desa Pengadan. Pelaku datang ke lokasi ditemani saksi Iwansyah alias Iwan pada pukul 19.00 Wita.

Sesampainya di lokasi, korban sudah berdiri dengan memegang sebilah badik sambil berkata “Kenapa bisa begitu?”. Melihat hal tersebut, AS langsung mencabut parang yang dibawanya dan terjadilah perkelahian.

Akibat perkelahian tersebut, Rusdi mengalami luka serius berupa robekan pada wajah bagian hidung dan bibir, luka sabetan parang di kepala, serta luka sabetan di tangan. Setelah korban terluka, pelaku melarikan diri dan membuang barang bukti berupa sebilah parang.

“Korban dilarikan ke Puskesmas Kaubun untuk mendapatkan perawatan medis dan selanjutnya dirujuk ke RS Kudungga Sangatta untuk penanganan lebih lanjut,” ucap Iptu Erik

Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Saat ini AS dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

“Kami masih melakukan pencarian terhadap barang bukti sebilah parang yang sempat dibuang pelaku di lokasi kejadian,” tutupnya. (Q)

Loading