KUTAI TIMUR – DPRD Kutai Timur resmi mengesahkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna ke-45 di Ruang Sidang Utama, pada Senin (7 Juli 2025) setelah Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan akhir.
Ketua Pansus DPRD Kutim, David Rante, menegaskan pentingnya pajak dan retribusi sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan. Ia menjelaskan, pajak bersifat wajib dan umum, sedangkan retribusi merupakan imbalan atas jasa tertentu yang diberikan pemerintah daerah.
“Pajak bersifat wajib dan umum, sementara retribusi khusus sebagai imbalan atas jasa tertentu. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang, sedangkan retribusi lewat peraturan daerah,” ujarnya.
Dalam pembahasannya, beberapa pasal mengalami penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri. Di antaranya Pasal 23 tentang pajak makanan dan minuman, Pasal 34 tentang pajak reklame, Pasal 71 terkait retribusi lalu lintas, hingga pengalihan objek pajak pelayanan kesehatan menjadi pemanfaatan aset daerah.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, menekankan pentingnya perbaikan tata kelola untuk mengoptimalkan penerimaan daerah. Ia menyebutkan, masih banyak potensi retribusi yang belum tergarap maksimal, salah satunya dari sektor sarang burung walet.
“Kalau tata kelola dan pelaporannya dibenahi, saya rasa bisa meningkatkan PAD,” ujar Mahyunadi saat diwawancarai di Kantor Bupati, pada Jumat (11 Juli 2025).
Meski begitu, Mahyunadi mengaku belum bisa menilai sepenuhnya kinerja penarikan retribusi selama masa jabatannya (2025-2030). Ia menegaskan, peningkatan pelayanan publik tetap harus menjadi tolok ukur utama keberhasilan pemerintah.
“Harus ada peningkatan. Kalau tidak, berarti tidak ada keberhasilan,” tegasnya.
Soal kajian sosial ekonomi terkait revisi perda ini, Mahyunadi mengaku belum mengetahui secara detail. Namun, ia memastikan setiap perda pasti dilengkapi naskah akademik sebagai dasar hukumnya.
“Belum tahu saya, apakah sudah ada atau belum. Tapi jelas, perda itu pasti ada naskah akademiknya,” pungkasnya.
(RH)
![]()

