KUTAI TIMUR – Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kutai Timur, Ardiansyah, mengungkapkan bahwa progress perbaikan yang dilakukan PT APE telah mencapai sekitar 80 persen. Namun, pihaknya akan melakukan verifikasi langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

“Ini kemarin sudah sekitar 80% ya berjalan. Tapi kami tidak begitu saja lihat laporan, kami akan turun ke lapangan juga. Insyaallah dalam waktu dekat kami cek,” kata Ardiansyah saat ditemui wartawan.

Ardiansyah menjelaskan bahwa PT APE saat ini tengah mempersiapkan pembangunan pengaspalan sepanjang 3 kilometer dari Rantau Pulung yang mengalami kerusakan. Proses lelang untuk pekerjaan tersebut sedang berlangsung dan diharapkan hasilnya keluar dalam waktu dekat.

“Kemarin kami sudah ketemu dengan manajemennya PT APE. Mereka lagi mempersiapkan pembangunan 3 kilo pengaspalan dari Rantau Pulung itu, yang rusak itu. Mudah-mudahan dalam minggu depan ini sudah ada hasil siapa pemenang tendernya,” jelasnya.

Setelah proses lelang selesai dan pekerjaan dimulai, Komisi C akan mengundang PT APE dan Dinas Lingkungan Hidup untuk melaporkan hasil sanksi yang telah diberikan sebelumnya. Ardiansyah menegaskan bahwa komisinya akan membahas permasalahan ini secara menyeluruh setelah semua proses berjalan.

“Nanti kalau sudah selesai, sudah ada pemenangnya dan sudah mulai action, kami akan panggil PT APE, kami panggil Dinas Lingkungan Hidup, kami akan rapat di sini di Komisi C untuk memberikan hasil sanksi yang diberikan kemarin,” katanya.

Terkait dugaan keterlibatan unsur kepartaian dalam kasus PT APE, Ardiansyah membantah hal tersebut. Ia menegaskan bahwa investasi dan bisnis tidak boleh dikaitkan dengan kepentingan partai politik.

“Ini bisnis. Investasi, bisnis itu dia boleh diusulkan oleh partai. Siapapun dia kalau memang dia ranahnya di situ. Jangan dikaitkan ke partai. Makanya saya bilang, jangan kita mudah berasumsi,” tegasnya.

Ardiansyah juga menjelaskan terkait kontroversi pembentukan Panitia Kerja (Panja) lintas komisi untuk menangani kasus PT APE yang dinilai tidak sesuai aturan. Menurutnya, Panja hanya boleh dibentuk dari anggota komisi yang bersangkutan, sedangkan untuk lintas komisi harus menggunakan mekanisme Panitia Khusus (Pansus).

“Panja itu tidak boleh membuat tim di luar komisi yang bersangkutan. Kalau gabungan itu namanya Pansus. Panja ini juga tidak diakui secara resmi, tidak ada anggarannya,” jelasnya.

Komisi C DPRD Kutim akan terus memantau progress perbaikan PT APE dengan melakukan laporan bulanan dan verifikasi langsung ke lapangan untuk memastikan tanggung jawab perusahaan terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi.

Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Kutai Timur, Eddy Markus Palinggi, mengungkapkan kekhawatirannya atas tertundanya penerbitan SK Panja PT APE tersebut. Karena hal tersebut menurutnya berkenaan dengan marwah DPRD sebagai lembaga perwakilan masyarakat.

“Dalam rapat RDPU sekitar sebulan yang lalu, kami memutuskan untuk membentuk panja menangani kasus ini,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (04/6/2025).

Menurutnya, pembentukan panja diperlukan karena dua hal utama. Pertama, komitmen PT APE dalam menjalankan kaidah pertambangan yang baik, khususnya pengelolaan lingkungan, diduga tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Kedua, terkait izin penggunaan jalan kabupaten yang merugikan masyarakat.

“Dari 3,7 km jalan kabupaten yang dilalui untuk transportasi batubara, yang awalnya beraspal sekarang berubah menjadi jalan tanah. Ini kerusakan yang nyata,” jelasnya.

Eddy mengatakan, setelah RDPU, tim panja sudah dibentuk dan diserahkan kepada Ketua DPRD Jimmy untuk penerbitan SK. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut meskipun telah disepakati bersama unsur pimpinan DPRD.

“Beberapa hari setelah penyerahan, saya dapat kabar dari Kabag Persidangan bahwa SK belum ditandatangani ketua. Ketika saya tanyakan, ketua minta dicek dulu anggarannya,” ungkap Palinggi.

Dalam beberapa hari terakhir, ia mengaku intensif menghubungi ketua DPRD untuk menanyakan status SK panja, namun tidak mendapat kepastian. Kondisi ini membuatnya menyayangkan sikap ketua DPRD.

“Dua hari lalu saya telepon ketua, dia bilang sedang di Sangkima. Saya tunggu di kantor tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Saya tidak tahu ada apa dengan ketua. Tapi saya ingin klarifikasi apa yang menjadi penyebab SK panja tidak kunjung keluar,” tegasnya.

Saat ditanya kemungkinan adanya konflik kepentingan, ia menyatakan tidak ingin berasumsi negatif. Namun, jika SK tidak juga keluar bulan ini, katanya tidak menutup kemungkinan akan menggunakan cara simbolis seperti yang pernah dilakukan sebelumnya.

“Saya masih berpikiran positif terhadap ketua dan berharap ini segera di-SK-kan supaya panitia bisa bekerja maksimal. Bisa saja kita lakukan, tapi saya berharap tidak sampai ke situ,” katanya.

Dari sisi dinas terkait, Eddy menyebutkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan yang hadir dalam RDPU mendukung pembentukan panja. Hal ini mengingat DLH telah mengeluarkan sanksi pada 2023, namun tindak lanjut optimal dari PT APE masih diragukan.

“Dalam sidak kami ke sana, kolam-kolam penampungan sudah penuh sedimentasi dan lumpur, jadi fungsinya kurang maksimal. Makanya perlu pendalaman melalui panja,” ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Kutai Timur Jimmy mengonfirmasi bahwa Surat Keputusan (SK) pembentukan Panitia Khusus (Panja) untuk menangani kasus PT APE memang belum ditandatangani. Hal ini bukan semata karena masalah anggaran, melainkan akan didiskusikan terlebih dahulu dengan komisi terkait.

“Belum tanda tangan memang,” ungkap Jimmy saat dikonfirmasi wartawan terkait tertundanya penerbitan SK Panja yang diusulkan Ketua Komisi A Eddy Markus Palinggi.

Jimmy menjelaskan, penundaan ini karena pihaknya ingin memastikan progres penanganan masalah lingkungan PT APE terlebih dahulu. Menurutnya, perusahaan tersebut rajin melaporkan perkembangan ke Dinas Lingkungan Hidup. Ia menyatakan akan mengadakan rapat dengan komisi terkait dan Sekretariat DPRD (Sekwan) untuk membahas keputusan final.

“Kemarin saya bilang kalau memang progresnya belum dilaksanakan oleh perusahaan, mungkin bisa kita buat panja. Tapi karena perusahaan rajin lapor makanya keputusannya akan dirapatkan dulu apakah dibentuk panja atau cukup komisi terkait. rapat koordinasi akan dilakukan setelah Sekwan menyelesaikan kegiatan Job Fit di Samarinda,” jelasnya.

Terkait adanya dugaan masalah anggaran untuk Panja, Jimmy mengaku masih akan mengonfirmasi ke Sekwan. Selain panja PT APE, Jimmy mengungkapkan masih ada panja lain yang juga tertunda, yakni panja tapal batas desa yang juga belum terealisasi.

“Itu yang kami mau tanya ke Sekwan dulu. Kalau memang ready baru boleh. Kasihan teman-teman kalau ada panja terus jalan tapi tidak ada kepastian dananya,” katanya.

Saat ditanya dampak kebijakan efisiensi anggaran terhadap kinerja DPRD, Jimmy berharap hal tersebut tidak mengganggu tugas legislatif. Ia menegaskan telah meminta kepada Bupati agar efisiensi tidak mengurangi tugas DPRD.

“Kita berharap tidak. Mudah-mudahan di perubahan, APBD nanti normal kembali. Efisiensi itu yang dihilangkan kegiatan-kegiatan yang tidak bermanfaat. Kemarin saya minta sama Pak Bupati jangan mengurangi tugas DPRD dalam efisiensi itu. Soalnya DPRD kalau tidak bergerak ya tidak bekerja namanya,” pungkasnya.(Q)

Loading