
KUTAI TIMUR – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan terhadap Kepala Desa Benua Baru, Kecamatan Muara Bengkal, Ahmad Benni, dinyatakan tidak terbukti oleh pihak kepolisian karena tidak memenuhi unsur dan alat bukti yang cukup.
Pengacara Ahmad Benni, Lukas Himuq SH MH, mengumumkan hal tersebut dalam konferensi pers di Warkop Konko, Jalan Dayung, Sangatta, Kamis (5/6/2025). Menurutnya, laporan yang diajukan ke Polsek Muara Bengkal pada 2 Mei 2025 telah diperiksa hingga Juli 2025.
“Selama proses pemeriksaan berlangsung, klien saya merasa tidak nyaman dalam bekerja karena ada proses hukum yang berjalan,” ungkap Lukas. “Setelah kami konfirmasi ke Polres, ternyata pihak kepolisian menyatakan laporan tersebut tidak memiliki alat bukti yang cukup,” ungkapnya.
Dengan tidak terbuktinya tuduhan tersebut, pihak kuasa hukum menggelar klarifikasi untuk memulihkan nama baik kliennya. Lukas menyatakan bahwa Ahmad Benni merasa malu karena nama baiknya telah tercoreng akibat tuduhan yang tidak terbukti ini.
Meski demikian, Ahmad Benni memilih untuk tidak memperpanjang masalah dan tidak akan melakukan upaya hukum lain terhadap pelapor. “Pak Kades menganggap pelapor itu juga bagian dari keluarganya sebagai warga desa,” kata Lukas.
Selain tuduhan pelecehan seksual, Ahmad Benni juga dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi oleh warga Desa Benua Baru. Namun laporan tersebut tidak diajukan ke Polres Kutai Timur, melainkan ke Inspektorat Wilayah Kutai Timur dan masih dalam tahap pemeriksaan.
“Kalau ada laporan kepala desa ke Polres, ujung-ujungnya juga akan diserahkan ke inspektorat. Saat ini prosesnya masih berjalan di Inspektorat,” jelas Lukas.
Lukas mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan alat bukti yang cukup sebelum melaporkan seseorang ke pihak berwajib. Lukas juga berharap masyarakat dapat menyelesaikan persoalan melalui musyawarah terlebih dahulu sebelum melibatkan pihak hukum.
“Kalau mau membuat laporan, jangan hanya berdasarkan kata-kata saja. Harus disiapkan minimal dua alat bukti permulaan agar prosesnya lebih baik,” tegasnya.
Ahmad Benni dalam kesempatan yang sama menyatakan bahwa ia menganggap semua orang pada dasarnya baik. Kesalahpahaman yang terjadi dapat dijadikan pelajaran berharga untuk semua pihak.
“Saya tidak akan melaporkan balik. Saya ingat khutbah terakhir Rasulullah SAW bahwa ketika kita dilukai seseorang, jangan beranggapan bahwa kita ingin membalas. Pertanggungjawaban akan lebih besar di akhirat nanti,” ujar Benni.
Sebelumnya, Ahmad Benni dilaporkan ke Polsek Muara Bengkal terkait dugaan pelecehan seksual terhadap seorang staf perempuan di kantor desa. Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukum Ikhwan Syarif SH MH dalam konferensi pers di Cafe Wicaksana Leghawa, kawasan Mapolres Kutai Timur, Sangatta, pada 14 Mei 2025.
Selain itu, Benni juga menghadapi laporan dugaan korupsi yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Inspektorat Wilayah Kutai Timur.(Ute/Q)