KUTAI TIMUR – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur tengah menyusun draf Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengatur keberadaan toko modern. Regulasi ini muncul sebagai respons terhadap maraknya retail modern dan waralaba yang bermunculan di wilayah Kutai Timur.

Kepala Disperindag Kutai Timur, Nora Ramadhani, mengatakan penyusunan regulasi ini diperlukan karena aturan yang ada saat ini dinilai belum memadai. “Selama ini toko modern diatur di Perbup tahun 2013. Dia hanya mengatur jarak toko modern dengan pasar rakyat. Harusnya diatur juga antara toko modern dengan toko modern lainnya jaraknya,” ujarnya, Selasa (03/6/2025).

Ia menjelaskan, regulasi baru ini bertujuan mencegah penumpukan toko modern di satu lokasi yang sama. Penyusunan regulasi ini juga dipicu oleh hadirnya berbagai waralaba baru yang beroperasi di Kutai Timur. Fenomena ini sama dengan toko modern lainnya seperti Indomaret dan sejenisnya yang termasuk dalam kategori usaha kecil menengah.

“Jangan sampai nanti ada bersebelahan. Indomaret di sebelahnya sudah Alfamart lagi atau Alfamidi. Sehingga toko tradisional agak kewalahan,” katanya.

Menurutnya, salah satu tantangan pengawasan toko modern saat ini adalah sistem perizinan melalui Online Single Submission (OSS) yang memungkinkan izin terbit otomatis tanpa verifikasi daerah. “Di OSS sepanjang ada syarat-syarat dipenuhi, mereka bisa terbit otomatis tanpa verifikasi daerah,” jelasnya.

Dengan adanya regulasi daerah yang baru, dia berharap toko-toko modern yang sebelumnya bisa memperoleh izin secara otomatis melalui OSS tetap harus tunduk pada verifikasi daerah, terutama terkait aspek jarak dan lokasi.

“Kita ingin mengatur itu sehingga kalau ada aturan daerah, yang OSS tadi yang bisanya terbit otomatis, dia harus tunduk pada verifikasi daerah lagi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, hingga saat ini, draf Perbup tersebut masih dalam tahap penyusunan dan belum ada kepastian waktu pengesahannya.(Q)

Loading