
KUTAI TIMUR – Plt Kepala Inspektorat Wilayah Kutai Timur, Sudirman Latif, mengumumkan pembentukan dua tim khusus untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum diselesaikan dari tahun 2023 hingga 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat yang digelar hari ini, yang dihadiri seluruh Inspektur Pembantu (Irban) dan Sekretaris Inspektorat Wilayah.
“Saya berkomitmen untuk bagaimana menindaklanjuti seluruh rekomendasi itu. Jadi secara khusus saya panggil tadi seluruh Irban untuk membentuk dua tim,” ujar Sudirman Latif saat diwawancarai.
Tim pertama menurut Sudirman, akan fokus menangani rekomendasi BPK yang baru keluar pada tahun 2025, sementara tim kedua khusus menyelesaikan rekomendasi tahun 2023 yang masih tertunda.
“Yang pertama tim yang akan bekerja untuk menindaklanjuti rekomendasi yang baru saja keluar khusus yang tahun ini, dan satu tim lagi kami membentuk untuk penyelesaian rekomendasi yang sudah 2023,” jelasnya.
Sudirman menambahkan bahwa BPK memberikan toleransi waktu dua bulan untuk menyelesaikan semua rekomendasi yang baru dikeluarkan.
Selain itu, untuk menyelesaikan rekomendasi lama yang lebih kompleks, Inspektorat Wilayah berencana membentuk majelis Tim Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) yang selama ini belum terbentuk. Sudirman menjelaskan bahwa beberapa kasus lama sulit diselesaikan karena ada pihak yang sudah meninggal dunia, sehingga hanya bisa diselesaikan melalui mekanisme TPTGR.
“Rancananya kami juga akan segera membentuk majelis TPTGR yang selama ini memang belum terbentuk.Pak Bupati mengarahkan saya, kalau memang mau menyelesaikan keseluruhan itu karena ada yang sudah meninggal, jadi hanya bisa diselesaikan lewat TPTGR,” ungkapnya.
Untuk mempercepat penyelesaian, Inspektorat Wilayah berencana melakukan pembelajaran ke daerah-daerah yang sudah berhasil menyelesaikan rekomendasi BPK dengan baik. Strategi ini diharapkan dapat membantu Kutai Timur dalam menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK yang masih tertunda.
“Daerah yang paling maju seperti Balikpapan. Kami ingin meniru dari situ,” kata Sudirman.
Dalam sesi wawancara dengan awak media diruang kerjanya tersebut, Sudirman juga mengungkapkan bahwa dirinya baru saja menerima perpanjangan masa tugas sebagai Plt Kepala Inspektorat Wilayah. SK perpanjangan diterima beberapa hari yang lalu setelah terakhir kali bertugas hingga 12 Mei 2025.
“Kemarin terakhir tanggal 12 Mei ada jeda waktu, akhirnya Pak Bupati mengamanatkan lagi saya. Baru berapa hari saya terima SK perpanjangan itu,” jelasnya.
Dalam menjalankan strategi penyelesaian rekomendasi, lanjut Sudirman, Inspektorat akan melakukan pendampingan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, mengingat rekomendasi BPK ditujukan langsung kepada masing-masing OPD.
Ia berencana menghadap Bupati Kutai Timur pada Senin mendatang untuk meminta penerbitan surat tugas resmi guna melaksanakan pendampingan tersebut.
“Senin mungkin meminta Pak Bupati untuk merumuskan surat tugas untuk melaksanakan pendampingan, karena rekomendasi itu ditujukan langsung ke masing-masing OPD,” pungkasnya.(Q)