
TANAH GROGOT – Aksi sepasang suami istri di Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, berakhir di balik jeruji besi setelah keduanya kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Tim Elang dari Satuan Reserse Narkoba Polres Paser menangkap ZA (43) dan AH (35) dalam sebuah penggerebekan pada Senin dini hari (26/5/2025).
Penggerebekan ini bukan tanpa alasan. Tim kepolisian lebih dulu mengantongi laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumah pasangan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan intensif, aparat pun langsung menyergap kediaman mereka dan menemukan sejumlah barang bukti mencengangkan.
“Total sabu yang kami amankan lebih dari 10 gram. Selain itu, ada beberapa unit ponsel, timbangan digital, plastik klip, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi.
Yang mengejutkan, sabu tersebut tidak hanya disimpan di tempat biasa, tapi disembunyikan di dalam kulkas hingga di celah pintu kamar, menunjukkan upaya pelaku mengelabui petugas.
Dalam pemeriksaan, ZA mengaku sebagai pemilik barang haram tersebut. Sementara AH, sang istri, turut membantu mengatur komunikasi dengan calon pembeli menggunakan aplikasi pesan instan.
Keduanya kini ditahan di Mapolres Paser dan dijerat dengan pasal-pasal berat dari Undang-Undang Narkotika, yang dapat membuat mereka mendekam di penjara hingga 20 tahun.
Polres Paser kembali mengajak masyarakat untuk berperan aktif melawan peredaran narkoba. “Kami serius dalam memberantas jaringan narkoba. Tidak akan ada ruang bagi pengedar di Paser,” tegas AKP Suradi.(*/mn)