SAMARINDA – Dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan reklamasi pertambangan batubara oleh CV Arjuna di Kota Samarinda Kaltim menyeret mantan Kadis ESDM Kaltim dan 1 tersangka lainnya ditahan Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

“Tim penyidik melakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda kepada IEE selaku Direktur Utama CV Arjuna dan AMR selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim tahun 2010-2018,” kata Toni Yuswanto Kasi Penkum Kejati Kaltim di Kantor Kejati Kaltim Jalan Bung Tomo Samarinda Seberang, Senin (19/5/2025).

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, CV Arjuna merupakan pemegang IUP OP pertambangan batubara dengan luas 1,452 Ha yang terletak di Kelurahan Sambutan, Kecamatan Samarinda Ilir yang berlaku sampai dengan 6 September 2021.

CV Arjuna memiliki kewajiban melaksanakan reklamasi dengan terlebih dahulu menyusun rencana reklamasi dan sebagai jaminan atas pelaksanaan reklamasi tersebut, CV Arjuna wajib menempatkan dana jaminan reklamasi. CV Arjuna telah menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dalam bentuk deposito dan bank garansi untuk tahun 2010-2016.
Namun pada tahun 2016, Dinas ESDM Provinsi Kaltim menyerahkan jaminan reklamasi yang dalam bentuk deposito kepada CV Arjuna tanpa disertai dengan pertimbangan teknis, laporan pelaksanaan reklamasi, penilaian keberhasilan reklamasi dan persetujuan pencairan dari Menteri/Gubernur/Walikota sesuai kewenangannya. Atas penyerahan jaminan reklamasi tersebut, CV Arjuna mencairkan deposito dimaksud yang digunakan untuk kepentingan lain.

“Hingga saat ini CV Arjuna tidak melakukan reklamasi dan tidak menempatkan kembali jaminan reklamasi serta tidak melakukan perpanjangan jaminan reklamasi dalam bentuk bank garansi,” ungkapnya.

Ia pun membeberkan, akibat pencairan jaminan reklamasi yang tidak sah tersebut, negara dirugikan sebesar Rp13.128.280.484,- dan kerugian atas jaminan reklamasi yang tidak diperpanjang atau kadaluarsa sebesar Rp2.498.500.000,- sedangkan terhadap kerugian lingkungan dengan tidak dilakukannya reklamasi sebesar Rp58.546.560.760.-.(*/mn)

Loading