
KUTAI TIMUR – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan jalan peralihan sementara PT Tawabu Mineral Resources (TMR) yang berlokasi di RT 7, Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon sekitar pukul 10.00 WITA pada Jumat (16 Mei 2025). Inspeksi ini merupakan respons cepat atas laporan warga yang mengeluhkan pembangunan jalan peralihan sementara sepanjang 325 meter yang diduga dapat membahayakan pengguna jalan karena posisinya berada persis di tikungan jalan poros Bengalon-Sangkulirang.
Ketua Komisi A DPRD Kutim, Eddy Markus Palinggi, yang turun melihat lokasi pembangunan jalan bersama dengan Aldryansyah dan Masdari Kidang menyoroti adanya tikungan tajam pada jalan peralihan yang berpotensi membahayakan pengendara. Eddy meminta kepada pihak TMR agar segera melakukan perbaikan pada desain jalan peralihan tersebut.
“Harapan kami sebagai wakil rakyat untuk melihat kondisi jalan ini. Memang ini agak berisiko, khususnya dari arah sana karena langsung ada tikungan yang tajam. Sudah saya sampaikan kepada Pak Hendra (KTT PT TMR) supaya jalannya bisa diluruskan. Ini jalan agak menikung sekali. Bagaimana caranya supaya bisa dikomunikasikan dengan pemilik lahan untuk didiskusikan ulang soal harga,” ujar Eddy.
Anggota DPRD Kutim lainnya, Masdari Kidang, memberikan apresiasi kepada PT TMR yang memilih untuk membangun underpass dibandingkan hanya melakukan crossing atau menggunakan jalan umum. Hal ini menurutnya berbeda dengan beberapa perusahaan pertambangan lainnya.
Diharapkannya dengan adanya koordinasi yang baik antara PT TMR, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat, pembangunan underpass dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi semua pihak dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan.
“Yang kita harapkan adalah keselamatan masyarakat, dengan dipasangnya rambu-rambu sehingga jalan tersebut aman. Ini perusahaan kecil tapi kita sangat apresiasi apa yang dilakukan dengan membangun underpass,” ujar Kidang.
Sementara itu, KTT PT Tawabu Mineral Resources, Hendra, menjelaskan bahwa jalan peralihan tersebut belum difungsikan dan masih dalam tahap persiapan. “Ini nanti akan ada pemberitahuan ketika jalan ini akan difungsikan. Harus ada sosialisasi kepada aparat setempat dan pihak desa,” jelasnya.
Menanggapi keberatan dari pihak kecamatan dan desa yang menyatakan bahwa seharusnya ada pemberitahuan sebelum pembangunan dimulai, Hendra menyatakan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait. Mengenai rencana konstruksi underpass, Hendra mengungkapkan bahwa pembangunan direncanakan akan dimulai pada bulan Juli 2025 dengan target penyelesaian sekitar 7-8 bulan.
“Agar kegiatan operasional kami tidak berselisih dan tidak mengganggu konstruksi tersebut, maka kita melakukan perizinan dulu ke Kementerian PUPR, sehingga kita harus membangun jalan peralihan sementara selama kegiatan konstruksi berlangsung,” jelasnya.
Pihak TMR berkomitmen untuk melengkapi seluruh persyaratan teknis sesuai rekomendasi dari Balai Pengelola Jalan Nasional (BPJN) dan Dinas Perhubungan Kutai Timur. Hendra menegaskan, pihak TMR juga menyatakan kesediaan untuk memberikan dokumen rekomendasi teknis kepada anggota dewan dan pihak kecamatan untuk keperluan monitoring.
“Kami berterima kasih atas saran dan dukungan dari Bapak Dewan. Kami tentunya konsen dengan masalah keselamatan. Apapun upaya untuk keselamatan, kami akan support dan kami berkomitmen terkait dengan masalah keselamatan,” tutupnya. (Q/The)