KUTAI TIMUR – Petugas Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur, Marlin Sundhu, menegaskan bahwa PT Arkara Prathama Energi (APE) masih memiliki permasalahan terkait pengelolaan lingkungan, meskipun perusahaan telah menyatakan semua sanksi sebelumnya sudah diselesaikan.

Hal ini diutarakannya saat dikonfirmasi terkait hasil temuan DLH Kutim pasca sidak lintas komisi yang dilakukan oleh DPRD Kutim serta hearing yang dilakukan pada minggu lalu mengenai hasil temuan DLH Kutim terhadap PT APE.

“Tidak benar semua masalah sudah selesai, buktinya ada temuan baru lagi terkait run off. Dulu memang sudah kelar ketika mereka melakukan perbaikan, tapi ternyata mereka hanya melakukan perbaikan ketika diperintah, setelah itu tidak dilakukannya lagi. Ini menunjukkan adanya kelalaian,” ungkap Marlin saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Rabu (14/5/2025).

Menurutnya, permasalahan yang terjadi saat ini terkait dengan satu parameter di outlet air limbah perusahaan yang bersifat asam. “Kita hanya mendapatkan satu parameter itu saja di outlet mereka dengan pH 4 (asam). Untuk sanksinya, kemungkinan akan berbentuk denda yang nantinya diterbitkan oleh Kementerian yang saat ini menjadi kewenangan KLH,” jelasnya.

Marlin juga mengungkapkan adanya keraguan dari anggota dewan terkait pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT APE. Menurut anggota DPRD dalam hearing beberapa waktu lalu, IPAL PT APE diduga tidak standart.

“Dari sisi logika, mereka berpikir bahwa IPAL-nya tidak standar pengelolaannya. Secara kasat mata, mungkin menurut beberapa pihak memang tidak standar, namun saya sebagai penegak hukum, bukan orang teknis mungkin bisa ditanyakan ke tenaga ahli yang telah ditunjuk oleh KLH, saya tidak berani menyatakan hal itu sesuai standar atau tidak, ketika diwawancarai,” ujarnya.

Terkait pengelolaan settling pond, Marlin menyebutkan bahwa berdasarkan pertek (persetujuan teknis) perusahaan, maintenance dilakukan setiap 1 bulan hingga 3 bulan sekali terhadap 7 settling pond yang dimiliki. “Inilah yang menjadi sasaran kami untuk menekankan mereka melakukan proses maintain terhadap sedimen-sedimen di settling pond mereka, menanggulangi adanya pendangkalan terhadap kolam-kolam SP (settling pond) mereka sehingga proses pengelolaan air limbah dapat terkelola,” terangnya.

Meskipun masih terdapat permasalahan, Marlin menegaskan bahwa secara perizinan, PT APE sudah clear semua. “Kita kawal perizinan mereka kemarin bersama almarhum (Kepala Dinas LH Kutim sebelumnya). Sekarang ini tinggal pengawalan terhadap perizinan tersebut,” katanya.

Mengenai Adendum AMDAL PT APE yang masih dalam proses, Marlin menjelaskan bahwa perusahaan tetap boleh beroperasi karena telah memiliki dokumen AMDAL sebelumnya. “Adendum AMDAL yang mereka lakukan terkait peningkatan kapasitas dan perubahan waktu operasi, Mereka tetap boleh berkegiatan, tinggal melakukan kegiatan pertambangan merujuk ke pengelolaan lingkungan sesuai dokumen sebelumnya,” jelasnya.

Marlin menambahkan bahwa pengawasan terhadap PT APE harusnya melibatkan Inspektur Tambang dan Pengawas Pertambangan. “Berdasarkan PP 5 terkait pelaksanaan pengawasan terhadap izin berusaha, seharusnya ada kolaborasi antara DLH dengan pertambangan untuk melakukan pengawasan bersama,” tuturnya.

PT APE yang berlokasi tidak jauh dari pemukiman penduduk dan kota Sangatta ini memang telah menjadi sorotan masyarakat dan anggota dewan. “Dari awal sudah saya warning mereka. Kegiatan kalian mudah diakses karena dekat dengan pemukiman warga, dekat dengan kota. Ibarat gula, kalian ini berada dekat dengan sarangnya semut,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, PT Arkara Prathama Energi (APE) menyatakan komitmennya untuk memperbaiki temuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait kualitas air di sejumlah titik tambang mereka. Hal ini disampaikan oleh Kepala Teknik Tambang (KTT) PT APE, Ahmad Wasrip, dalam wawancara yang dilakukan melalui telepon oleh awak media ini.

Menanggapi hasil sidak DLH dan RDPU dengan DPRD, Ahmad Wasrip mengakui adanya temuan terkait parameter pH air yang tidak memenuhi baku mutu di settling pond 4. Wasrip juga menjelaskan bahwa perusahaan telah melakukan pembenahan terhadap temuan-temuan dari tahun 2023 yang masih berulang.

“Kita akui temuan yang kemarin itu, memang ada beberapa titik yang sudah mulai diperbaiki. Pada saat kita cek, settling pond itu sebenarnya menunggu jadwal maintenance,” tambahnya.

Menurut Wasrip, pihaknya tidak akan mengeluarkan air ke luar tambang jika belum melalui treatment yang semestinya. “Kalau outlet-nya diambil sampel, ya bagus saja,” tegasnya.

Disinggung mengenai progres perbaikan pasca sidak, Wasrip menjelaskan bahwa DLH telah memberikan waktu 45 hari untuk melakukan perbaikan. “Tapi kalau saya optimis, insya Allah satu bulan sudah selesai. Karena pasca sidak dan temuan yang disebutkan, kita sudah mulai juga bergerak,” jelasnya.

Wasrip juga mengklarifikasi isu penempatan jaminan reklamasi (jamrek) yang sempat menjadi sorotan. Ia menegaskan bahwa perusahaan telah menempatkan jamrek sesuai ketentuan sejak periode 2013-2017, dilanjutkan periode 2018-2022, dan kini periode 2023-2027. “Pokoknya intinya, kalau di Minerba, syarat untuk RKAB itu harus sudah menempatkan jamrek,” jelasnya.

Mengenai parameter pH air yang tidak memenuhi baku mutu di SP 4, Wasrip menjelaskan secara teknis bahwa pengukuran seharusnya dilakukan secara in-situ.

“Kenapa pH-nya bisa turun, bisa jadi di sana pH-nya 6, tapi ketika di laboratorium, apalagi misalkan di Samarinda yang jauh, kalau tidak diperlakukan khusus, sangat mungkin pH itu bisa turun, dan bahwa pada saat pengambilan sampel di settling pond kondisinya pasca hujan (masih gerimis) jadi memang belum ada treatment yang dilakukan dan kami memastikan tidak ada air yg keluar dari settpond dibawah baku mutu,” paparnya.(Q)

Loading